Kamis, 27 November 2008 | 13:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jambi: Warga Rantaugedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi mendesak pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Jambi Lestari (SJL). Perusahaan kelapa sawit itu dituding telah menelantarkan lahan belasan ribu hektare dan membohongi warga yang dijanjikan menjadi peserta Perusahaan Inti Rakyat (PIR)-Trans lokal.
“Kami telah dibohongi,” kata M. Tarmizi AB, 45 tahun, mantan Kepala Desa Rantaugedang, kepada wartawan hari ini. Kasus ini bermula pada 1994, PT SJL memegang HGU atas lahan seluas 11.700 hektare yang merupakan kebun inti. Tapi, yang ditanami sawit hanya 2.480 hektare. Padahal 165 warga dijanjikan menjadi peserta plasma PIR Trans. Melihat ketidakseriusan perusahaan menanam sawit di kawasan lahan peserta plasma PIR-Trans, maka pada 2005 warga menduduki kebun inti itu.
Sejak itulah konflik warga dengan perusahaan tak terelakan. Warga dan perusahaan saling mengklaim sebagai pemilik lahan dan berebut memanen buah di atas lahan 2.480 hektare. Selanjutnya, pihak perusahaan meminta bantuan aparat kepolisian menjaga lahan tersebut.
Dihubungi terpisah, Kabul Waluyo, general Manajer PT SJL, membantah pihaknya telah menelantarkan lahan. “Kami masih tetap beroperasi”, ujarnya. Mengenai bantuan pihak keamanan untuk menjaga lahan, menurut Kabul, itu dilakukan semata-mata untuk menjaga kebun kami. “Sebab kami sering kali dilarang warga memanen sawit milik kami sendiri,” ujarnya.
Syaiful Bakhori