Walhi minta pemerintah rasionalisasi konsesi gambut

Kondisi Lahan Gambut setelah terbakar


……Sebelum melakukan restorasi gambut, sebaiknya pemerintah meninjau ulang izin konsesi di lahan gambut……



Jambi (ANTARA Jambi) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Jambi meminta pemerintah setempat merasionalisasi izin konsesi di lahan gambut karena 70 persen wilayah gambut di provinsi ini izinnya dikuasai oleh perusahaan.“Sebelum melakukan restorasi gambut, sebaiknya pemerintah meninjau ulang izin konsesi di lahan gambut, karena kalau bicara restorasi itu adalah wilayah yang betul-betul tidak dibebankan izin, misalkan ada izin harus dicabut,” kata kordinator Kampanye dan Advokasi Walhi Jambi, Rudiansyah di Jambi, Selasa.

Dia mengatakan, langkah pemerintah yang akan merestorasi lahan gambut itu merupakan langkah yang bagus, apalagi setiap tahunnya lahan gambut selalu kebakaran hingga menyebabkan bencana kabut asap.

“Izin konsesi lahan gambut yang setiap tahunnya terus kebakaran itu artinya perusahaan pemegang izin tidak sanggup dan itu harus dicabut izinnya yang kemudian direstorasi,” katanya.

Berdasarkan data Walhi, Rudi menyebutkan lahan gambut di Provinsi Jambi yang luasnya mencapai 700 ribu hektare itu 70 persennya telah diberikan/dikuasasi izin konsesinya oleh perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Artinya masih ada 30 persen lagi, tapi 30 persennya itu merupakan lahan gambut di wilayah konservasi,” katanya menjelaskan.

Menurutnya, restorasi lahan gambut itu merupakan regulasi pemerintah yang di bicarakan pada pertemuan perubahan iklim di Paris, Prancis, beberapa waktu lalu.

Jika memang pemerintah akan merestorasi gambut, kata Rudi pemerintah harus mencabut izin lahan itu terlebih dulu. Tapi sejauh ini belum ada bukti pemerintah mencabut izin konsesi perusahaan yang wilayah konsesinya selalu kebakaran.

“Bagaimana proses restorasinya kalau di wilayah gambut masih ada izin konsesi dan juga nantinya restorasi bersama masyarakat atau bersama perusahaan sejauh ini juga belum ada,” ujar Rudi.

Jika pemerintah ingin merestorasi dengan melibatkan pihak ketiga, lanjutnya, pemerintah juga harus memperhatikan keberadaan eksistensi masyarakat di lingkup wilayah konsesi tersebut.

“Tapi sejauh ini menurut saya belum ada konsep restorasi yang bagaimana-bagaimana dari pemerintah,” katanya menambahkan. (Ant) 
Sumber : antaranews.com

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More