Wahana Lingkunga Hidup Indonesia ( WALHI ) Jambi menilai aneh sikap Pemerintah Kota Jambi, terkait diterimanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) yang memenangkan PT Damarindo Perkasa dalam Sengketa Lippo Mall, merupakan pusat perbelanjaan moderen yang tersandung tanpa memiliki perizinan.
Musri Nauli , Direktur Eksekutif WALHI Jambi dalam keterangannya kepada Media Regional, Selasa (15/12) mengatakan, sikap Pemerintah Kota Jambi yang tidak melalukan banding terkait putusan PTUN yang memenangkan PT Damarindo Perkasa, sebagai sikap yang tidak berpihak kepada masyarakat, disamping itu Pemerintah Kta Jambi dinilai tidak mampu mempertahankan kebijakannya.
Semestinya, Kata Musri Nauli, Pemerintah Kota Jambi melakukan banding atas putusan PTUN kalau pemerintah di daerah ini memang tidak memiliki niatan yang berpihak kepada masyarakat, karena keberadaan Lippo Mall yang dibangun tanpa memiliki perizinan jelas sangat merugikan masyarakat karena keberadaan pusat perbelanjaan itu tidak sesuai peruntukannya.
Namun menurut aktivitas lingkungan itu, WALHI Jambi tetap melakukan perlawanan, kata Musri Nauli, dengan menggugat termasuk melakukan upaya banding atas keputusan PTUN yang memenangkan PT Damarindo Perkasa. “Walhi Jambi tetap akan melakukan perlawanan, tidak saja melakukan gugatan tetapi juga akan mengambil langkah banding atas putusan pengadilan itu” tegasnya.
Disamping itu, seperti dijelaskan Musri Nauli, pembangunan gedung Lippo Mall milik PT Damarindo Perkasa, tidak memiliki perizinan, sehingga hal itu juga membuktikan buruknya pengawasan perizinan yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi. ” Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan teknis, persyaratan hukum dan persyaratan lingkungan dan itu sudah jelas tertuang dalam Perda No 6 Tahun 2002″, Kata Musri.
Sementara itu dilaporkan, Pemerintah Kota Jambi menegaskan tidak melakukan banding terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Damarindo Perkasa atau Mall Lippo dalam sengketa pembangunan pusat perbelanjaan tersebut.” Karena ini keputusan bersama (Pemkot) bukan keputusan Wali Kota saja dan ini sudah melalui rapat dan berbagai pertimbangan.” kata Walikota Jambi Sy Fasha kepada wartawan, terkait menanggapi putusan PTUN yang memenangkan PT Damarindo, Senin (14/12).
Seperti ditegaskan Fasha, keputusan tersebut diambil karena memperhitungkan beberapa aspek diantaranya adalah tenaga kerja lokal yang telah direkrut dan digaji selama 6 bulan oleh Lippo Mall sebanyak 150 karyawan.” Dalam tiga tahun kedepan akan ada 600 tenaga kerja lokal yang akan dipekerjakan disana atau 85 persen tenaga kerjanya itu merupakan pekerja lokal,” katanya.
Dalam pembangunan Mall Lippo tersebut, pihak PT Damarindo melakukan gugatan terhadap Pemkot Jambi ke PTUN karena pihak Mall dilarang beroperasi karena belum mengantongi Amdal dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dijelaskannya, pihak Mall Lippo harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya tidak boleh meminta ganti rugi dan harus menerima UMKM untuk memasarkan produknya di mall tersebyt serta dapat bekerja sama dengan lingkungan sekitar. ” Kita akan buat kesepakatan dengan pihak Lippo yang harus memenuhi persyaratan di atas dan kami juga akanb lakukan konsultasi ke Kementrian LHK tentang mekanisme lain yang akan di ambil,” terang Fasha.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Jambi, Evi Primawati mengatakan, dengan melihat kondisi terkini (existing), jika proses Amdal tersebut dilakukan, maka pihak Lippo juga harus tetap mentaati peraturan yang ada.
“Jika pmebangunannya menyalahi aturan seperti mengganggu aliran sungai atau drainase tetap nantinya tim penilai akan bertindak tegas, ya meskipun bangunannya sudah berdiri, tapi jika ada yang tidak sesuai tetap akan kita suruh ubah bangunannya.” kata Evi menjelaskan.
Menanggapi keputusan Pemkot itu, Direktur Eksekutif Wahan Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi, Musri Nauli menyesalkan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Jambi tersebut.
Kita sangat sesalkan, kenapa tidak mempertahankan kebijakan itu, karena Mall Lippo ini jelas salah, tidak punya izin Amdal sebelum membangun,”kata Musri.
Sebagai tergugat Intervensi, Walhi sendiri menegaskan tetap akan mengajukan banding terkait putusan PTUN Jambi yang memenangkan gugatan PT Damarindo. (nf/an/ap)
Sumber : Media Regional
WALHI Menilai Aneh Sikap Pemerintah Kota Jambi
Publikasi Terbaru Kami
Siaran Pers – SIMSALABIM PIN EMAS KEPOLISIAN DAERAH JAMBI ATAS KASUS TINDAK PIDANA PERTANAHAN
Sidang Keempat Ibu Dewita : Kesaksian Ahli Jaksa Penuntut Umum
Debat Pilgub Jambi 2024: Tinjauan Kritis WALHI terhadap Visi Calon Gubernur yang Minim Terobosan
Sidang ketiga Ibu Dewita : Mengupas Fakta Persidangan Kasus Pembakaran Lahan di Konsesi PT ABT
Sidang kedua Ibu Dewita : Menyemai Kehidupan di Lahan Kering, Dihadapkan dengan Tuduhan Tak Beralasan
Jadilah Bagian dari WALHI Jambi
Kamu Harus Baca Juga ini :
Pers Rilis “Provinsi Jambi Dalam Ancaman El Nino 2023”
Kebakaran-hutan-di-Provinsi-JambiUnduh
Read MorePers Rilis “Pembubaran dan Tindakan Represif Aksi Masa Pematang Bedaro”
Pers-Rilis-pematang-bedaroUnduh
Read MoreSiaran Pers – Solidaritan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Kekerasan dan Pembangunan Kawasan Rempang Eco-City
Siaran PersSolidaritan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Kekerasan dan Pembangunan Kawasan Rempang Eco-City Hentikan Program Strategis Nasional Kawasan Rempang Eco-City, Copot Kapolresta Barelang, Kapolda Kepulauan Riau, dan Komandan Pangkalan TNI AL...
Read MoreKertas Posisi “JANJI MANTAP, PETAKA BATUBARA”
Kertas-Posisi-Batubara-2023-WALHI-Jambi-1Unduh
Read More