WALHI Jambi Minta Pelaku Pengeringan Lahan Gambut Diproses Hukum

Walhi Jambi Minta Pelaku Pengering Lahan Gambut Diproses Hukum
Kebakaran lahan di Tanjab Timur.


JAMBI – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi, masih belum dapat dikendalikan.

Dampak dari kabut asap karhutla saat ini dirasakan hampir semua masyarakat baik di Kota Jambi hingga sejumlah kabupaten.

Walhi Jambi sendiri mencatat sejak Januari hingga September 2019, luas kawasan hutan dan lahan yang terbakar mencapai 23.000 hektar.

Kebakaran tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi, mulai dari Kabupaten Tebo, Sarolangun, Bungo, Batanghari, Tanjab Barat, Tanjab Timur dan Muaro Jambi.

Walhi Jambi juga mencatat 3.536 titik api muncul sejak Januari hingga September tahun 2019. Sekitar 16.000 jiwa terdampak Ifeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

Dua perusahaan saat ini di segel dan dalam proses penyelidikan, yakni PT MAS (Mega Anugerah Sawit) di Kabupaten Muaro Jambi dan PT ABT (Alam Bukit Tiga Puluh) di Kabupaten Tebo.

“Ada empat Perusahaan saat ini dalam proses hukum di Polda Jambi,” sebut Dwi Nanto, Divisi Kajian dan Penguatan Informasi Walhi Jambi, Jumat (20/9/2019).

Dwi Nanto juga menyebutkan, pasca kebakaran tahun 2015 pihaknya terus mensosialisasikan potensi karhutla yang berpotensi besar terjadi karena kurangnya upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan.

Namun pasca kebakaran ada ketidak seriusan pemerintah untuk mengantisipasi karhutla agar tak terulang. Ini bisa dilihat dengan kondisi pengeringan daerah gambut di beberapa daerah.

Padahal amanat peraturan pemerintah melalui peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2016 yang ditindak lanjuti dengan peraturan presiden nomor 1 tahun 2016 yang mewajibkan tiap perusahaan pemegang konsesi di kawasan gambut agar menjaga ketinggian air 40 centimeter dibawah permukaan.

Belum lagi soal penegakan hukum yang tak berjalan baik  “Dari 46 perusahaan yang lokasinya terbakar tahun 2015 lalu cuma dua yang benar-benar diberikan sanksi. Ini tidak berjalan dengan baik,” kata Dwi.

“Kita setuju indikasi dibakar, tapi penindakan hukumnya harusnya lebih ke esensinya jangan hanya pelaku, gambut tidak akan kering kalau tidak dikeringkan, kalau tidak kering tidak akan terbakar. Yang melakukan pengeringan ini juga harus ditindak,” sambung Dwi.
(Dedy Nurdin/Tribunjambi.com)

Kamu Harus Baca Juga ini :