PULUHAN aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Selasa (7/8), melakukan aksi unjuk rasa menyikapi penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terkesan hanya mengganjar pembakar lahan dari kalangan rakyat jelata.
“Jangan hanya masyarakat petani kecil yang diseret ke ranah hukum, tapi perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar juga harus ditindak tegas,” kata Koordinator Aksi Walhi Jambi, Abdullah, dalam orasinya di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa.
Dalam orasi dan selebaran yang dibagikan pengunjuk rasa, menerangkan bahwa penegakan hukum terhadap pembakaran hutan atau lahan yang melibatkan tangung jawab korporasi terkesan lemah.
Hal itu dibuktikan dari sekian banyak korporasi yang dipersangkakan Tim Satgas Karhutla Jambi, karena terlibat pada musibah kabut asap pada 2015 silam di Jambi, tidak ada satu pun yang diberi sanksi tegas atau hukuman penjara oleh lembaga peradilan.
Sebab itu, pendemo berharap agar potret buruk penegakan hukum tersebut tidak terulang. Dan pengunjuk rasa mendesak kasus karhutla yang berada d sekitar PT ABT (Aam Bukit Tigapuluh) di kawasan Pemayugan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada 2017 ini diusut dan ditindak secara tegas.
“Tegakkan aturan yang berlaku. Tangkap pelaku pembakaran hutan dan cari aktor intelektualnya. Fakta dan bukti di lapangan terhadap wilayah perusahaan yang terbakar, penegakan hukum kembali diuji, sesuai dengan statement Gubernur Jambi (Zumi Zola) akan mencabut izin perusahaan pelaku karhutla menjadi taruhan dan harus dilaksanakan,” kata pengunjuk rasa.
Walhi Jambi merilis, memasuki pertengahan Agustus 2017 luas lahan yang terbakar di wilayahnya bertambah menjadi 369 hektate, dengan rincian 357 hektare di lahan mineral dan 12 hektare di lahan gambut. (OL-2)
Sumber : Media Indonesia