Tuh Kan Manager PT ATGA Divonis Bebas

JAMBI – Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Muarasabak terhadap Darmawan Eka Setia Pulungan, Manager PT ATGA, terdakwa dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menimbulkan reaksi kecewa.
Seperti diungkapkan Musri Nauli, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Jambi kepada Jambi Independent, kemarin (7/11). Menurut dia, ada dua hal pokok yang bisa menyebabkan terdakwa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Pertama, dakwaan JPU lemah atau pembuktian ketika persidangan yang lemah. “Saya kecewa dengan putusan tersebut. Sebenarnya sejak awal kasus bergulir, kita bisa mendukung penyidik,” ujarnya.
Namun, setelah kasus ini bergulir hingga persidangan, masyarakat tidak dilibatkan. Bahkan, ia menilai prosesnya tertutup. “Kita punya bukti yang bisa mendukung penyidik waktu itu. Minimal menghadirkan saksi. Namun setelah kasus ini berjalan, kita tidak dilibatkan,” tegasnya.
Jokowi Saat cek kebakaran 2015 / Sumber photo IndoCropCircles
Untuk diketahui, Darmawan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarasabak 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara. Oleh majelis hakim, terdakwa divonis bebas pada Rabu 26 Oktober lalu.
Kasi Penerangan dan Hukum (Pemkum) Kejaksaan Tinggi Jambi Dedy Susanto mengatakan, JPU jaksa penuntut umum Kejari Muarasabak sudah menyatakan kasasi pada 1 November 2016.
“Menyatakan kasasi. Berarti ada waktu tujuh hari bagi JPU untuk menyiapkan memori kasasi,” jelas Dedy ketika dihubungi, kemarin (7/11).
Sebelumnya, dalam kasus karhutla yang melibatkan Darmawan ini, telah dibacakan JPU Kejari beberapa waktu lalu.
Tuntutannya 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Namun, di persidangan akhirnya majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukradana memvonis terdakwa bebas.(ira)
Sumber Berita : http://jambiindependent.com/read/2016/11/08/10113/tuh-kan-manager-pt-atga-divonis-bebas/

Kamu Harus Baca Juga ini :