Pasca sidang pertama, yang akan dilakukan pada hari Kamis Tanggal 9 Juli 2015 bertempat di Pengadilan Negeri Muara Bulian Kabupaten Batang Hari dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka pelaku pembunuhan Indra Pelani .
pada hari selasa 28 Juli 2015 bertempat di pengadilan Negeri Muara Bulian digelar kembali sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang berasal dari Pihak Perusahaan yaitu anggota SATPAM PT.MCP yang berkerja di PT.WKS tidak hanya SATPAM yang berdinas di Distrik VIII akan tetapi juga melibatkan SATPAM PT.MCP yang berasal dari Distrik lain yang diperbantukan untuk melakukan pencarian korban (Almarhum Indra Pelani) pada saat kejadian.
pada hari selasa 28 Juli 2015 bertempat di pengadilan Negeri Muara Bulian digelar kembali sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang berasal dari Pihak Perusahaan yaitu anggota SATPAM PT.MCP yang berkerja di PT.WKS tidak hanya SATPAM yang berdinas di Distrik VIII akan tetapi juga melibatkan SATPAM PT.MCP yang berasal dari Distrik lain yang diperbantukan untuk melakukan pencarian korban (Almarhum Indra Pelani) pada saat kejadian.
Keterangan yang diberikan oleh saksi – saksi dari SATPAM PT.MCP yang bertugas di POS 803 berbelit belit dan seakan di setting untuk meringankan para pelaku,kebanyakan saksi – saksi tidak bisa mengingat dengan jelas tanggal kejadian dan ada banyak kejanggalan dari keterangan yang disampaikan pada saat persidangan dengan BAP hasil pemeriksaan mereka,kejanggalan lain nya adalah tidak adanya prosedur jelas terkait panen perdana akasia seperti disampaikan oleh saksi Zulkifli.
Majelis Hakim pada persidangan kedua (selasa 28 Juli 2015 ) terlalu berpatokan pada BAP tersangka,majelis hakim tidak melihat sejauh mana perusahaan dalam hal ini PT.Wirakarya Sakti sebagai pemilik Konsesi dalam menerapakan standar pengamanan baik SATPAM POS dan URC dalam mengamankan konsesi mereka dan juga terkait “Panen Perdana akasia” seperti yang disampaikan oleh saksi Zulkifli,padahal untuk tanaman aksia di Distrik VIII PT.WKS ini adalah Panen ke dua.
SAKSI SEKALIGUS PELAKU “PANJI” YANG AKAN MEMBERIKAN KESAKSIAN NYA BESOK (4 AGUSTUS 2015) |
Besok (selasa 4 Agustus 2015 ) masih dengan agenda menghadirkan saksi saksi lain nya,sidang akan kembali di Gelar di pengadilan Negeri Muara Bulian,Kabupaten Batanghari.
pelaku dan juga saksi atas nama Panji juga akan memberikan kesaksian nya,Panji adalah Sopir yang mengetahui banyak terkait kejadian pembunuhan Indra Pelani,dan dipastikan panji juga mengetahui rencana pembuangan jenazah alamarhum ke rawa.
pelaku dan juga saksi atas nama Panji juga akan memberikan kesaksian nya,Panji adalah Sopir yang mengetahui banyak terkait kejadian pembunuhan Indra Pelani,dan dipastikan panji juga mengetahui rencana pembuangan jenazah alamarhum ke rawa.