Pada hitungan 12 tahun silam, tepatnya pada tahun 2007, PT. Bukit Bintang Sawit (PT. BBS) mendapatkan izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan No. 507 Tahun 2007 tertanggal 27 September 2007 seluas 1.000 ha di Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, Jambi (SK No. 507 Tahun 2007) . Kemudian PT. BBS mendapatkan izin lokasi di Kelurahan Tanjung berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 22 Tahun 2011 tertanggal 31 Januari 2011 seluas 1.000 ha (SK No. 22 Tahun 2011).
Terhitung selama 12 tahun itu juga, persoalan konflik tanah yang muncul sampai saat ini belum terselesaikan. Ada 495 kepala keluarga yang kehilangan atas tanahnya seluas 1.373,4 hektar berasal dari Desa Seponjen, Dusun Pulao Tigo, Desa Sogo dan Kelurahan Tanjung , yang sampai saat ini masih dalam penguasaan PT. BBS.
Pada posisi konflik yang terjadi, sampai saat ini masih dalam proses pemantauan beberpa lembaga dilevel nasional, seperti KOMNAS HAM, MABES Polri, BPN Pusat, Kementrian Kehutanan dan lingkungan Hidup dan WALHI Nasional.
Sesuai arahan yang diberikan oleh lembaga nasional yang terlibat dalam proses pemantauan konflik ini, Pemerintah Daerah seperti Bupati Muaro Jambi dan instansi terkait lainnya, agar secepatnya menyelesaiakn konflik ini dan tidak sampai berlarut-larut.
Di tahun 2015 lalu, setelah dilakukan pendudukan aksi di DPRD Provinsi Jambi, Komisi 3 saat itu memastikan akan secepatnya membentuk tim pansus untuk mempercepat konflik yang ada. Namun sampai saat ini, tim pansus yang dijanjikan belum terealisasi.
Di tahun 20017, aksi dilakukan kembali oleh masyarakat, dengan lokasi aksi berada sekitaran kebun PT. BBS. Dari aksi yang dilakukan, kemudian muncul inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Mauro Jambi untuk membentuk tim legal audit. Namun sampai saat ini, hasil tim yang dilakukan tidak membuahkan hasil yang baik.
Seiring bertambahnya waktu, Kerugian masyarakat sampai pada tahun 2019 juga terus bertambah dan dari sekian banyak kerugian yang dialami masyarakat, dituangkan dalam tuntutan-tuntutan aksi sebagai berikut :
1. Untuk Tuntutan dari Masyarakat Desa Sogo
• Menuntut kemitraan diatas lahan 797 hektar , luasan ini sesuai dengan ground cek BPN Kabupaten Mauro Jambi, dengan menggunakan dasar Peta SK Bupati Tahun 2018 dan izin PT. BBS.
• PT. BBS Harus mengembalikan hasil selama masa produksi yang dalam hitungan masa panen mulai tahun 2013-2019
2. Untuk Tuntutan dari Masyarakat Desa Seponjen :
• Menuntut Kepada PT. BBS untuk mengembalikan lahan seluas 176,4 hektar kepada 28 KK
3. Untuk Tuntutan Masyarakat Dusun Pulau Tigo/Desa Sponjen :
• Menuntut Kepada PT. BBS untuk mengembalikan lahan seluas 300 hektar kepada 42 KK
4. Untuk Tuntutan Masyarakat Kelurahan Tanjung :
• Menuntut kepada PT. BBS untuk mengembalikan lahan seluas 100 hektar kepada 25 KK
Kordinator Umum Aksi
ANTONI
Hp : 085379308746