Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 5 Juni. Hal ini agar meningkatkan kesadaran kita semua atas pentingnya mengambil tindakan lingkungan yang positif, sebagai bagian dari upaya perlindungan alam dan planet bumi. Namun di tengah arus ekonomi global saat ini, aktivitas pemanfaatan sumber daya alam kerab kali mengabaikan keberlangsungan ekosistem, terutama dilakukan oleh para pelaku bisnis industry ekstraktif seperti Sawit, HTI, dan Tambang, demi mendapatkan untung yang besar.
Satu per empat wilayah Provinsi Jambi dikuasai oleh pihak korporasi, di mana 600 ribu hektare untuk perkebunan sawit dan 800 ribu hektare lainnya untuk konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Seperti kita ketahui bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2015 lalu, sebagian besar titik api berasal dari wilayah konsesi dua bidang industry tersebut. Akibatnya, tidak hanya membuat jutaan masyarakat Indonesia terpapar asap dan anak-anak meninggal dunia, namun hal ini juga menganggu kualitas udara hingga ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Belum lagi per tahun 2017, dalam catatan WALHI Jambi ada 39 desa yang berkonflik dengan perusahaan HTI dan 22 desa yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Jambi.
Tidak luput di sektor pertambangan Batubara, juga membawa dampak kesurasakan ekologis yang cukup signifikan di Jambi. Seperti yang dialami masyarakat Desa Taman Dewa, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, sangat merasakan dampak buruk akibat aktivitas tambang batubara. Lokasi pertambangan yang berada tidak jauh dari daerah pemukiman mengakibatkan dinding rumah retak, krisis air bersih, kekeringan, dan banjir. Krisis air bersih tentunya juga sangat merugikan kaum peremuan yang lebih banyak memerlukan air dibanding laki-laki. Belum lagi 80 persen lokasi eks tambang batubara di Provinsi Jambi saat ini tidak dilakukan reklamasi atau pemulihan kembali bekas tambang.
Kerusakan sistem ekologis yang terjadi di Provinsi Jambi juga tidak terlepas dari lemahnya keberpihakan kebijakan pemerintah dalam konteks pengelolaan sumber daya alam. Ketimpangan penguasaan sumber daya alam, mengakibatkan rentetan bencana ekologis sepanjang tahun. Seperti banjir, longsor, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran air dan sungai, rusaknya daerah aliran sungai, perubahan fungsi kawasan dan hilangnya wilayah tangkapan air, dan konflik sumber daya alam.
Melalui momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia yang diperingati pada tanggal 5 Juni setiap tahunnya, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Mulai dari berpikir kritis, bertindak ramah terhadap lingkungan, serta bersama–sama mewujudkan keadilan ekologis dan memastikan pengakuan dan perlindungan wilayah kelola rakyat dari ancaman penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak pada lingkungan. Terutama bagi pihak yang berperan menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan.
UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
SELAMAT HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA
EKSEKUTIF DAERAH WALHI JAMBI, 5 JUNI 2018
#ADILDANLESTARI
#PULIHKANINDONESIA
#1001AKSIPEDULIBUMI
#PULIHKANINDONESIA
#1001AKSIPEDULIBUMI