Jakarta, 1 September 2015. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus terjadi dalam 1 dekade ini merupakan gambaran nyata bahwa kerusakan alam telah sangat parah dan sistematis. Setidaknya 66 kabupaten yang ada di 5 Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, langganan kebakaran dan “berasap” dalam 5 tahun terakhir. Pada tahun 2011, ditemukan sebanyak 18.789 titik api dan pada tahun 2014 naik menjadi 20.253 titik api.
Peningkatan kebakaran bukan saja mengalami peningkatan dalam jumlah titik api, tetapi juga terhadap intensitas kejadian kebakaran setiap tahunnya. Bila peningkatan titik api mulai terjadi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, maka Sumatera mengalami peningkatan intensitas kejadian kebakaran hingga dua kali kejadian kebakaran dalam satu tahun.
Tahun 2014, ditemukan indikasi titik api terdapat pada kawasan hutan yang dibebani hak Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) sebanyak 4.084 titik api di 150 konsesi, dan 603 titik api di 85 konsesi perusahaan (IUPHHK-HA). Selanjutnya, selain pada kawasan hutan yang dibebani izin, kebakaran hutan dan lahan diduga marak juga terjadi di dalam dan di sekitar kawasan konsesi perkebunan kelapa sawit di kawasan APL dan kawasan hutan.
Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, dalam keterangan persnya menerangkan, “di tahun 2014, Presiden Jokowi telah berkomitmen Indonesia bebas asap 2015. Namun, kebakaran dan asap tahun ini menjadi bukti bahwa komitmen ini masih sangat jauh dari harapan. Ada 5 langkah strategis dan mendesak yang mesti dilakukan Presiden; 1. Menginstruksikan Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati) untuk melakukan gerakan serentak penyekatan kanal dan menerapkan proses sanksi terhadap pemegang konsesi sawit, sebagai tindakan mendesak yang harus segera dilakukan oleh Kepala Daerah, 2. Melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang ditemukan adanya titik api di wilayah konsesinya, 3. Melakukan review perizinan terhadap konsesi yang mengalami kebakaran dan/atau mengalami konflik dengan masyarakat. 4. Menghentikan penerbitan izin baru sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diberikan dan termasuk evaluasi terhadap pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap izin yang dikeluarkan, 5. Memulihkan kawasan hutan kritis dan memberi kesempatan pengolahan dan perlindungan hutan kepada masyarakat di sekitar hutan.”
Musri Nauli , Direktur Eksekutif WALHI Jambi menjelaskan “titik api terbanyak berasal dari gambut. Kawasan genting, unik dan penting sudah rusak. Kawasan yang selama ini mampu memberikan perlindungan dan sebagai tempat tangkapan air (catchment water area) dirusak oleh HTI, sawit dan berbagai aktivitas manusia lainnya kemudian menjadikan kubangan yang mudah terbakar. Pola ini berulang terus menerus dengan modus yang canggih, rapi dan pola tempat terbakar yang sama setiap tahun. Pemegang izin tidak mampu lagi menjaga lokasi izinnya. Selain para pelaku dijerat dengan berbagai UU seperti UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU LH yang “tegas” adanya kebakaran di areal izinnya, para pemegang izin dapat diminta pertanggungjawabannya (absolute liability).”
Tidak jauh berbeda, kebakaran tahun ini juga kembali terjadi di Kalimantan Tengah. Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah meyampaikan, “apresiasi terhadap penyegelan lokasi kebakaran di beberapa perusahan perkebunan di Kalimantan tengah, namun langkah ini belumlah cukup menyelesaikan masalah, jika tidak disertai dengan upaya rehabilitasi lahan gambut dan menghentikan perizinan perusahaan yang mengakibatkan konversi lahan gambut kepada investasi skala luas yang berbasis lahan di Kalimantan Tengah.“
Terkait penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan, sebagai contoh di Sumatera Selatan. “Kami menilai pemerintah tidak serius melakukanya dan terlihat hanya formalitas saja. Gugatan pemerintah terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (APP Group) yang merugikan negara Rp. 7,9 triliun tahun 2014 lalu, sampai saat ini tidak terdengar gaungnya. Jangan sampai ini hanya upaya untuk mencuci kejahatan perusahaan dengan mengunakan tangan pemerintah dan pengadilan. Ketidakseriusan ini menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan berakibat bencana asap terus berulang tahun.” terang Hadi Jatmiko, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Selatan.
Masih terkait upaya penegakan hukum dalam penanganan kebakaran hutan, di Kalimantan Barat, Anton Wijaya, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat menegasakan, “Kepolisian Daerah Kalimantan Barat harus segera mencabut Maklumat terkait kebakaran hutan, karena di lapangan hanya menimbulkan kemarahan dan resistensi dari masyarakat lokal dan justru tidak menjawab persoalan pokok terkait penyebab kebakaran. Kepolisian harusnya melakukan penegakan hukum seadil-adilnya kepada para penjahat lingkungan yang jelas-jelas adalah korporasi yang melakukan pembakaran dalam proses pembersihan lahan-lahan konsesi mereka. Penegakan hukum juga harus dilakukan kepada stakeholder lain selain private sector yang memiliki mandat dan wewenang melakukan perbaikan tata kelola sumber daya alam, memastikan praktek kebun tanpa membakar tetapi tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.”
Fakta-fakta temuan WALHI di berbagai daerah menunjukkan bahwa akar masalah terbesar kebakaran dan asap di Indonesia sangat nyata dan sebenarnya sangat dipahami oleh pemerintah. “Mestinya pemerintah “memadamkan api dengan Pena”, bukan dengan modifikasi cuaca, karena sumber masalahnya dari penerbitan konsesi” tutup Abetnego Tarigan.
Contact person:
Zenzi Suhadi 081384502601
Musri Nauli 08127807513
Arie Rompas 08115200822
Hadi Jatmiko 08127312042