Siaran Pers – PUTUSAN GUGATAN PN MUARA BULIAN, ATAS PERLAWANAN MASYARAKAT DESA MEKAR SARI TERHADAP MAFIA TANAH.

Jambi, 18 September 2024 Dilaksanakan konferensi pers yang dilakukan oleh WALHI Jambi dan masyarakat Desa Mekar Sari. Konferensi pers ini dilaksanakan untuk merespon putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian terhadap gugatan 14 masyarakat Desa Mekar Sari kepada Junaidi Bin M Zen Sebagai tergugat I , PT. Adimulya Palmo Lestari sebagai tergugat II, ATR/BPN Kabupaten Batanghari sebagai tergugat III, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari sebagai turut tergugat I, dan Pemerintah Daerah Batanghari sebagai turut tergugat II.

14 orang masyarakat Desa Mekar Sari memasukkan gugatan perdata Ke Pengadilan Negeri Muara Bulian pada tanggal 26 Januari 2024 dengan nomor perkara: 4/Pdt.G/2024/PNMbn. Gugatan ini dimasukkan oleh 14 orang masyarakat Desa Mekar Sari perihal lahan usaha I transmigrasi yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kepada masyarakat saat ini diambil oleh mafia tanah bernama Junaidi Bin M.Zen. Sebelum memasuki proses persidangan, pihak Pengadilan Negeri Muara Bulian memediasi antara 14 orang masyarakat sebagai penggugat dengan Junaidi Bin. M Zen sebagai tergugat. Para Penggugat mengusulkan untuk mengembalikan seluruh Hak Milik atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik sebagaimana yang masing – masing hak atas tanah tersebut tertulis dengan jelas terang dalam gugatan perbuatan melawan hukum dalam keadaan semula dan tanpa ada beban apapun. Selain itu Para Penggugat juga mengusulkan kepada Tergugat I dan Tergugat II memberikan ganti rugi materil senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) kepada Para Penggugat dengan total kerugian senilai Rp.14.000.000.000,- (empat belas miliar rupiah). Namun, proses mediasi tidak menghasilkan perdamaian diantara kedua belah pihak. Maka dari itu, persidangan tetap dilanjutkan.

Perjuangan hak atas tanah melalui jalur litigasi yang dilakukan masyarakat Desa Mekar Sari melawan mafia tanah ini melewati 17 agenda persidangan sejak tanggal 26 Januari 2024 hingga putusan yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 2024. Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Muara Bulian, Hakim menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil (Niet Ontvankelijke Verklaard). 

Abdullah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi menyampaikan Niet Ontvankelijk Verklaard disingkat N.O. adalah putusan yang diberikan kepada sebuah gugatan yang memiliki arti gugatan ditolak/tidak dapat diterima dikarenakan adanya cacat Formil, terhadap putusan N.O. ini dapat dilakukan upaya hukum yaitu banding dan memperbaiki gugatan dengan menarik pihak- pihak yang belum diikutsertakan sebagai tergugat.

Ada hal yang menjadikan gugatan ini ditolak, objek yang ditunjukkan berdasarkan Sertifikat Hak Milik tidak sesuai. Ada perbedaan objek berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), Badan Pertanahan Nasional  (BPN) tidak mau menunjukkan objek sesuai dengan sertifikat penggugat. WALHI Jambi sudah dua kali menyurati BPN Batanghari. Kemudian terhadap subjek yang telah meninggal dunia ahli waris tidak menunjukkan akta kematian pada saat pemeriksaan setempat, dan dua hal ini terdapat dalam poin putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Tidak sinkronnya data peta antar instansi, okupasi tuan tanah dan pemodal menjadikan konflik ini tidak berkesudahan. Pemerintah tidak serius dan abai, orang – orang ini ditempatkan dengan SK bukan langsung diterjunkan diatas tanah yang tidak bertuan. Jika tidak diselesaikan dan masyarakat tidak mendapatkan hak atas tanahnya, maka tambah tercoreng muka pemerintah ini. konflik menahun tidak terselesaikan, janji politik hanya bualan menambah dosa dan kesalahan. 

Abdullah juga menambahkan, 14 orang masyarakat Desa Mekar Sari tidak akan melakukan banding atas putusan ini. Tetapi masyarakat akan melanjutkan proses litigasi dengan melakukan guguatan ulang kepada Junaidi bin M. Zen, bersama dengan instansi terlibat dalam permasalahan tanah transmigrasi Desa Mekar Sari.  WALHI Jambi sendiri tetap berdiri tegak mendampingi masyarakat dalam berjuang dalam mendapatkan hak atas tanah milik masyarakat.

Narahubung: 

Abdullah- Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi : 0811-7454-744

Eko M Utomo- Manajer Advokasi dan Pembelaan Hukum WALHI Jambi : 0852-6648-1838

Kamu Harus Baca Juga ini :