Jambi, 29 Oktober 2021, Proses resolusi konflik yang sedang dibangun oleh oleh pihak PT. Wira Karya Sakti [IUPHHK-HTI] dengan kelompok Tani Sekato Jaya [Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, saat ini mengalami kemunduran.
Hal tersebut disebabkan oleh terjadinya peristiwa penangkapan dan penahanan terhadap sahrul dan Suwandi, yang merupakan dua orang pekerja untuk membersihkan lahan yang dimiliki oleh Midi, salah satu anggota kelompok tani Sekato Jaya.
Peristiwa penangkapan dan penahanan terhadap dua orang tersebut, dimulai dari tindakan pengamanan yang dilakukan oleh Yulianto, security dan Forest Protection PT. WKS pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021. Saat peristiwa itu terjadi dilapangan, Yulianto langsung membawa Suwandi dan Sahrul yang sedang melakukan pembersihan lahan miliki Midi kekantor Polres Tebo dan langsung dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersebut.
“Kejadian ini sangat disayangkan, disaat kelompok tani sekato jaya sedang menyusun semua dokumen dan kelengkapan untuk proses Resolusi Konflik, pihak PT. WKS justru dengan secara sengaja menangkap Suwandi dan Sahrul yang dituduh menggarap lahan perusahaan “Ungkap M. Jais Ketua Kelompok Tani Sakato Jaya.
Sebelum terjadinya peristiwa penangkapan terhadap suwandi dan sahrul, baik kelompok tani sekato jaya maupun pihak PT. WKS, sama-sama berkomitmen untuk mendorong resolusi konflik terhadap objek lahan seluas 1.500 hektar.
Penangkapan terhadap Suwandi dan Sahrul, bagi kelompok tani Sekato Jaya merupakan upaya ketidak konsistenan yang terus dilakukan berulang-ulang oleh pihak PT. WKS untuk menyelesaikan konflik yang terjadi.
Karena selain peristiwa penangkapan terhadap Suwandi dan Sahrul, Unit Reaksi Cepat security PT. WKS juga telah melakukan pembunuhan terhadap satu anggota kelompok tani sekato jaya [Indra Pelani] yang tengah berjuang untuk mengembalikan tanahnya dari penguasaan PT. WKS pada tahun 2015 lalu.
Melalui pesan yang disampaikan oleh Head of Social & Security PT WKS , Faisal K Fuad kepada perwakilan kelompok tani sekato jaya, bahwa pihak PT. WKS tidak akan mencabut laporan terhadap Suwandi dan Sahrul, bukan hanya mencederai proses resolusi yang sedang dibangun, namun sikap tersebut bagian dari upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. WKS.
Karena jika dilihat dari hasil pemetaan objek konflik yang telah dilakukan, tempat kejadian perkara penangkapan masuk dalam wilayah 1.500 hektar objek yang dikonflikan dan sedang dilakukan proses resolusi konflik antara pihak kelompok tani sekato jaya dan PT. WKS.
Dengan tidak mencabutnya laporan terhadap Suwandi dan Sahrul, pihak PT. WKS akan tetap melanjutkan ke pokok perkara. Yang selanjut berbuntut pada surat pemanggilan kepolisian Resor Tebo kepada anggota Kelompok Tani Sekato Jaya untuk diminta menjadi saksi dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Suwandi dan Sahrul.
Dalam surat pemanggilan tersebut dituliskan, setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (2) huruf a Undang – undang RI No.41 tahun 1999, tentang kehutanan sebagaimana telah dirubah dan ditambah beberapa pasal pada Undang – undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 170 KUHPidana Jo pasal 55, 56 KUHPidana.
WALHI Jambi yang mendapatkan mandat untuk menjadi pihak yang bisa memberikan bantuan pendampingan kepada kelompok tani sekato jaya, sampai saat ini masih bersama kelompk tani sekato jaya untuk memenuhi seluruh kelengkapan yang dibutuhkan dalam resolusi konflik yang telah disepakati bersama pihak PT. WKS.
Namun dengan munculnya peristiwa penangkapan dan penahanan terhadap Suwandi dan Sahrul, menjadi pertimbangan Kembali secara organisasi, apakah upaya resolusi konflik yang sudah disepakati bersama ini akan tetap dilanjutkan atau dihentikan. Ungkap Abdullah Direktur ED WALHI Jambi.
Narahubung :
M. JAIS : (Ketua Kelompok Tani Sakato Jaya ) Hp 0852 1779 2632
ABDULLAH : ( Direktur ED WALHI Jambi ) Hp 0811 7454 744