Siaran Pers :Penangkapan Dewita Br Silalahi Picu Tuntutan Keadilan di Desa Pemayungan, Tebo

Warga dan WALHI Jambi Serukan Pembebasan Petani Kecil yang Dituduh Perambahan Hutan.

Jambi, 15 Agustus 2024. Pada Tanggal 31 Juli 2024, pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, Dewita Br Silalahi, seorang petani kecil dari Desa Pemayungan, ditangkap oleh Tim Razia Gabungan. Penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian bersama TNI dan pejabat pemerintah terkait dugaan perambahan hutan dan pembakaran lahan. Masyarakat desa dan organisasi lingkungan, Walhi Jambi, mendesak agar Dewita dibebaskan, mengingat status sosialnya sebagai ibu dari dua anak kecil yang sedang mencari nafkah dengan berkebun secara tradisional.

Saat tim razia tiba, Dewita sedang membersihkan area di belakang rumahnya menggunakan parang, dan membawa korek api. Meskipun tidak ada api aktif atau bukti perambahan yang terlihat di lokasi, pihak berwenang tetap menahan Dewita dan membawanya ke kantor desa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tuduhan perambah hutan dilontarkan, meski warga desa menganggap penangkapan ini tidak adil.

Pak Bazir, ketua masyarakat desa, menyatakan ketidakpuasan atas penangkapan tersebut. “Ini sangat tidak adil, lahan tetangga Dewita yang terbakar lebih luas malah tidak ditindak,” ujarnya. WALHI Jambi juga menyuarakan keprihatinan mereka terhadap tindakan hukum yang tidak proporsional. Mereka meminta adanya kebijaksanaan mengingat Dewita hanya petani kecil yang membuka lahan dengan cara tradisional.

Dalam audiensi dengan pihak kepolisian, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan Dewita sudah sesuai SOP. “Penegakan hukum karhutla adalah prioritas kami, sekecil apapun api, sesuai instruksi Presiden, akan kami tindak tegas,” ujar Kasat Reskrim. Ia juga menyatakan bahwa Dewita dituduh melakukan dua pelanggaran: perambahan hutan dan pembakaran lahan. Polres Tebo menolak permintaan warga untuk membebaskan Dewita, dan menyarankan agar proses hukum tetap berjalan.

Warga Desa Pemayungan, yang semuanya mendukung pembebasan Dewita, mengajukan komitmen kepada Polres Tebo untuk mencegah terjadinya kebakaran di lahan mereka di masa depan. Mereka juga menyatakan akan terus memperjuangkan kebebasan Dewita melalui jalur hukum.

Kasus ini memunculkan perdebatan seputar penegakan hukum karhutla yang dianggap tidak adil. Abdullah Direktur Eksekutif Daerah WALHIi Jambi berharap keadilan ditegakkan tidak hanya untuk petani kecil, tetapi juga bagi pelanggar hukum besar yang sering kali lolos dari sanksi hukum.  Abdullah juga berharap permasalahan ini ditinjau dari segi kemanusiaan, Terlebih Dewita memanfaatkan lahannya untuk ditanami tanaman kehidupan seperti cabai,sayuran, dan ubi untuk kehidupan sehari-hari Bersama keluarganya.

Narahubung :
Abdullah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi : 0811-7454-744

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More