SIARAN PERS, HENTIKAN PENDANAAN KEPADA PERUSAHAAN PERUSAK LINGKUNGAN DAN PELANGGAR HAM SELAMATKAN UU 32/2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


Pembukaan hutan dan lahan untuk industri di sektor Perkebunan skala besar dan Hutan Tanaman Industri tentunya di dukung oleh modal yang  besar, salah satu sumber modal untuk menggerakkan dan memajukan industri tersebut bersumber dari BANK.
Bisa dikatakan untuk berinvestasi di sektor perkebunan dan Hutan Tanaman Industri pemilik perusahaan hanya perlu mendapatkan  modal awal, izin dan kepercayaan dari pemerintah, tentunya dengan berbagai macam cara untuk meloloskan perizinan  dan mendapatkan kepercayaan pemerintah tersebut. Bahkan kita juga mengetahui kalau korupsi di sector pengelolaan sumber daya alam juga berkontribusi sebagai penghancur dan perusakan sumber daya alam dan lingkungan yang lebih massif.
Kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2015 masih menyisakan pertanyaan besar bagaimana proses penegakkan hukumnya hari ini, perusahaan yang terbukti dan dinyatakan bersalah divonis bebas, dan pemerintah provinsi Jambi terkesan berpihak kepada kepentingan modal dan investasi semata. Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi merupakan wujud komitmen dalam pencegahan dan pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi, akan tetapi lahirnya perda dan pergub ini juga menghapuskan kesalahan pelaku usaha dan menghilangkan kearifan lokal masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan hutan dengan tata cara yang berlaku secara turun temurun.
Alih – alih mengakomodir kearifan lokal yang ada, masyarakat dihadapkan dengan ancaman pidana ketika masih mengelola lahan dengan cara membakar (Merun).
Kalau tidak untuk kepentingan investasi dan untuk mendapatkan keuntungan yang besar ditambah dengan dukungan oleh sumber pendanaan yang besar dari BANK – BANK yang ada, baik BANK Nasional maupun BANK asing, pastinya Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) tidak akan melakukan Judicial Review (JR) terhadap UU  32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini tentu saling terkait, perusahaan punya kepentingan untuk terhindar dari kerugian atas denda dan sanksi yang dikeluarkan akibat kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi dilahan mereka, juga untuk memberikan Jaminan atau garansi Kepada BANK untuk melancarkan pinjaman dalam pengembangan usaha- usaha perusahaan selanjutnya.
BANK sebagai pemberi modal dan pendanaan kepada perusahaan perusak lingkungan dan pelanggar Hak Asasi Manusia sudah seharusnya teliti dalam membuat aturan terkait modal dan pendanaan  yang diberikan kepada perusahaan untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Karena kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM di sektor industri baik itu Perkebunan Sawit, Hutan Tanaman Industri dan Tambang juga berasal dan bersumber dari skema pendanaan atau modal  yang diberikan kepada perusahaan – perusahaan yang ada.
Dalam Momentum Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2017 ini, kami yang tergabung dalam Komponen WALHI Jambi Meminta kepada BANK – BANK yang memberikan modal dan Pendanaan kepada perusahaan untuk menghentikan Pendanaan kepada Perusahaan – perusahaan perusak Lingkungan dan pelanggar HAM.
Kepada Presiden, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan negara, termasuk Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal Konstitusi untuk meletakkan Konstitusi Negara kita sebagai landasan bagi perlindungan terhadap hak asasi warga negara untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Kami juga mengingatkan Presiden, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan agar tidak ragu untuk terus membawa kasus kejahatan korporasi ke ranah hukum sesuai Konstitusi dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.[1]
“HENTIKAN PENDANAAN KEPADA PERUSAHAAN PERUSAK LINGKUNGAN DAN PELANGGAR HAM
SELAMATKAN UU 32/2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP”
Jambi, 5 Juni 2017
CP : ABDULLAH  ( 085266703201)


[1] http://www.walhi.or.id/2017/05/28/nyalakan-tanda-bahaya-selamatkan-uu-322009-tentang-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More