Siaran Pers Hari Tani Nasional

 GESTUR-Jambi (Gerakan Suara Tuntutan Rakyat Jambi)

(KPA Jambi, Persatuan Petani Jambi, Serikat Tani Tebo,WALHI Jambi, STB-Tanjabbar, Perkumpulan Alami)


Jambi, 24 September  2020, Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) tahun ini telah di tandai dengan aksi demontrasi oleh petani, buruh, masyarakat adat serta mahasiswa di berbagai wilayah di indonesia. Aksi ini adalah respon dari rakyat terhadap Pemerintah dan DPR yang akan segera mengesahkan Omnibus Law/RUU Cipta Kerja. UU sapu jagat ini akan menghapus  berbagai ketentuan di dalam UU sebelumnya. Keresahaan terhadap RUU ini bukan tanpa alasan, seperti contoh di dalam persoalan ketenagkerjaan. RUU Cipta Kerja akan menyebabkan buruh menerima upah murah, hilangnya hak cuti, uang pesangon yang kecil serta ketidak pastian status pekerja. Belum lagi Puluhan UU terkait agraria hendak dihapus, dirubah dan disusun ulang untuk kepentingan elit bisnis. Bahkan agenda ambisius Bank Tanah, yang kita tolak di RUU Pertanahan, kini masuk “gerbong Omnibus Law”. Seolah tak cukup, ingin pula pemerintah memberi pemodal hak atas tanah 90 tahun sekaligus.

Saat ini Kondisi penguasaan hak atas tanah telah terjadi ketimpangan yang menyebabkan tidak terbendungnya konflik di sektor agraria. Penguasaan sektor agraria kita telah di dominasi oleh perusahaan-perusahaan skala besar. sehingga masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan jaminan akses atas tanah, menjadi tersingkirkan di tanah mereka sendiri. Hal ini di picu dari pemberian izin yang di berikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan yang akan mengembangkan usaha mereka. di banyak tempat pemberian izin tersebut berada di atas tanah-tanah yang sudah di miliki masyarakat secara turun temurun. Sehingga terjadi perebutan wilayah antara masyarakat dan perusahaan yang menyebabkan munculnya konflik. Kondisi ini membuktikan tidak adanya kedaulatan petani untuk mengakses tanah sebagaimana telah di jamin dalam konstitusi. Ketimpangan penguasaan dan  kepemilikan atas tanah yang terjadi di desa-desa,  telah menyebabkan perubahan struktur sosial ekonomi di tengah masyarakat. sebagai contoh, saat ini telah terjadi peralihan status dari petani menjadi buruh tani, bahkan tidak sedikit para petani memilih berkerja di perkebunan-perkebunan milik perusahaan yang dulunya merupakan tanah mereka sendiri.

kebijakan Omnibus Law melalui RUU Cipta Kerja telah menuai banyak protes dari berbagai kalangan gerakan masyarakat sipil, mulai dari gerakan buruh, gerakan tani (agraria),gerakan masyarakat adat, gerakan mahasiswa serta sikap kritis dari kalangan pakar dan akademisi yang memiliki keberpihakan jelas terhadap agenda-agenda rakyat, tetap saja tidak di gubris oleh pemerintah.

Oleh sebab itu maka Gerakan Suara Tuntutan Rakyat  Jambi menyatakan :

  1. Mendesak Pemerintah dan DPR Segera Batalkan Omnibus Law/RUU Cipta Kerja.
  2. Mendesak Pemerintah Segera MenJalankan Reforma Agraria Sejati Sebagai Agenda Bangsa.
  3.  Stop Kriminalisasi Petani, Masyarakat Adat, Aktivis Mahasiswa, Aktivis Lingkungan dan Aktivis Agraria.
  4. Cabut Izin Perusahaan Yang Telah Menggusur Tanah Rakyat dan Melakukan Perusakan Lingkungan di Jambi
  5. Hentikan Pendanaan Perusahaan Penyebab Kerusakan Lingkungan dan Pelanggar HAM
  6. Serta, Evaluasi Semua Izin Perusahaan HTI, Tambang dan Sawit yang ada di jambi.


Narahubung :

Dody (KPA)                         : 0823-7142-5487

Erizal (PPJ)                          : 085380641869

Irmansyah (KPA)                 : 085210828864

Kamu Harus Baca Juga ini :