Siaran Pers- 1 Tahun HARKITOL ( Hari Kebangkitan Oligarki)

Foto: Bentang Spanduk saat Aksi, /WALHI Jambi/M.Rizky Alfian

Jambi, 5 Oktober 2021, Bertepatan dengan satu tahun pascadisahkannya UU Cipta Kerja, sebuah Kitab Hukum Negara Oligarki.Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menggelar aksi memperingati hari kebangkitan oligarki.

Sebagaimana diketahui bahwa Undang-undang No 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, genap berusia 1 tahun pada 5 Oktober 2021. Undang-undang yang kerap disebut Omnibus Law itu awal pembentukan dan pembahasannya sudah kontroversi dan cacat procedural serta menuai penolakan dari gelombang massa.

Pembahasan Undang-undang sangat singkat dibandingkan Undang-undang lainnya, padahal isinya sangat rumit karena menyangkut banyak sektor, termasuk lingkungan hidup. Sehingga tak berlebihan bahwa Undang-undang Cipta Kerja tersebut sebagai sebuah bentuk pesanan oligarki.

Oligarki merupakan sistem pemerintahan yang kekuatan politiknya berada pada kendali segelintir elit dan kelompok pengusaha. Bahkan oligarki di Indonesia telah merongrong pemberantasan korupsi di Indonesia, salah satunya lewat revisi Undang-undang KPK pada tahun 2019.

Revisi UU KPK tersebut juga bermuara pada pemecatan 58 pegawai KPK yang berintegritas lewat tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes yang bermasalah dan melanggar HAM itu telah mendepak para pegawai berintegritas yang selama ini menangani kasus korupsi kelas kakap.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja mengubah rumusan penghitungan upah minimum yang selama ini berlaku. Rezim baru penentuan upah minimum berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi membuat kenaikan upah minimum menjadi lebih moderat daripada sebelumnya

Lahirnya aturan-aturan tersebut adalah bukti bahwa Omnibus Law menjadi karpet merah oligarki dan juga lahirnya Undang-undang tersebut juga dipastikan berdampak kerusakan lingkungan hidup.

Masyarakat kecil seperti pertani akan semakin tergusur. Dari data yang dihimpun WALHI Jambi, setidaknya konflik agraria di Jambi mencapai 156 kasus. Sebagian besar konflik agraria tersebut melibatkan korporasi besar.

UU Cipta Kerja memberikan impunitas terhadap korporasi, maupun perusak lingkungan. UU Cipta Kerja juga turut memberangus segala prinsip-prinsip tata kelola lingkungan hidup.

Oleh Karena itu, kami dari koalisi Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Jambi mendesak Pemerintah :

  1. Cabut Omnibus Law
  • Penyelamatan lingkungan hidup harus menjadi prioritas dan menolak segala macam upaya pelemahan terhadap kerusakan lingkungan hidup.

3. Mendesak pemerintah untuk memutuskan hubungan dengan kepentingan oligarki dalam menjalankan pemerintahan.

4. Mendesak kebijakan yang pro terhadap penyelamatan lingkungan hidup, dan menolak segala macam aktivitas perusakan lingkungan hidup oleh oligarki.

Narahubung:

M Aditya Prakoso (0822 9347 9129)

Gresi Plasmanto (0852 2122 4657)

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More