A. Profil Desa Renah Kasah
Desa Renah Kasah secara administratif berada di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Desa Renah Kasah adalah salah satu desa peyangga yang berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. Nama Renah Kasah diambil dari sejarah nama ”Renah Basah” atau tempat basah yang merupakan bagian jalan menuju desa yang hampir selalu terendam air karena merupakan daerah rawa-rawa. Agar Iebih mudah diingat maka, nama desa disebut sebagai Renah Kasah.
Topografi Desa Renah Kasah merupakan dataran tinggi yang bergelombang dan datar dengan tekstur tanahnya yang lempung sehingga banyak masyarakat yang memanfaatkan untuk menanami sayur-sayuran dan padi sawah. Sebagian kecil juga memiliki kolam untuk perikanan dan berkebun kayu manis. Tanah subur ini karena berada di kaki Gunung Kerinci. Secara geografls, desa ini terletak pada posisi 01°48’35.7” LS dan 101°21’50.9” BT dengan ketinggian 1539 meter dari permukaan laut. Desa Renah Kasah mempunyai tiga dusun, yaitu Dusun l, Dusun ll, Dusun Ill. Untuk mencapai desa, dapat melalui satu jalan darat dengan menggunakan sepeda bermotor. Jarak desa dengan ibukota kabupaten yaitu 63 km dengan waktu tempuh diperkirakan 2 jam dengan ongkos Rp. 100.000. Jumlah penduduk Desa Renah Kasah adalah 562 orang dengan komposisi Iaki-Iaki 276 orang dan perempuan 286 orang yang terdiri dari 162 kepala keluarga (KK). Fasilitas umumnya yang ada di Desa Renah Kasah yaitu 1 Masjid, 1 Kantor Desa, 1 Sekolah Dasar, Pos Kesehatan Desa dan Pos Penyuluhan.
Secara adminstratif Desa Renah Kasah berbatasan langsung dengan kawasan, wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di bawah kaki Gunung Kerinci. Adapun batas-batas desa:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pauh Tunggi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Danau Tinggi
- Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah TNKS
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Sungai Sampun
Lanskap Desa Renah Kasah yang dikelilingi bukit yang masih hijau pepohonannya, lalu dialiri sungai yang membelah desa serta hamparan sawah yang menghijau disekitar pemukiman ditambah dengan hawa yang sejuk tentu membuat segar mata memandang. Selain di Desa Renah Kasah juga terdapat “Goa Kasah” yang sudah banyak dikenal masyarakat kecamatan Kayu Aro namun belum terkelola dengan baik. Potensi keindahan lanskap dan kekayaan pemandangan sangat layak apabila desa Renah Kasah dikembangkan menjadi desa ekowisata yang apabila dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi nilai ekonomi kepada masyarakat dan tentunya diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kawasan hutan TNKS. Namun masih terkendala belum ada jaringan listrik PLN.
Hamparan tanaman padi sawah yang dibudidayakan oleh masyakat Desa Renah Kasah adalah salah satu kekayaan keanekaragaman hayati yang dimiliki masyarakat kerinci yaitu beras padi payo kerinci. Beras padi payo kerinci ini adalah padi endemik kerinci yang keberadaannya semakin lama semakin berkurang seiring berkurang area persawahan, namun masyakarat Desa Renah Kasah tetap bercocok tanam beras padi payo kerinci. Dengan tanah subur, masyarakat desa dapat memenuhi kebutuhan pokok panganya seperti beras, sayur-sayuran dan lauk pauk, sedangkan kebutuhan minyak sayur, garam dan bahan bakar dibeli di pasar kayu aro.
B. Izin Pemanfaatan Energi Air (IPEA) Desa Renah Kasah
Secara umum, desa-desa peyangga berbatasan dengan kawasan hutan tentu memiliki kendala yang hampir sama yaitu kebutuhan vital akan listrik. Begitu juga dengan Desa Renah Kasah yang hanya bisa dilalui satu jalan yang melintasi Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat juga belum tersambung jaringan listrik dari PLN, sehingga sangat mempengaruhi perkembangan desa. Namun berkat adanya kegiatan kerjasama Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan United Nations Development Programme (UNDP) mendapatkan dukungan dana dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Bank Jambi melakukan kegiatan Market Transformation through Design and Implementation of Appropriate Mitigation Actions in the Energy Sector (MTRE3). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung perencanaan dan implementasi aksi mitigasi perubahan iklim di sektor pembangkit energi dan penghematan energi untuk mencapai Target Pembangunan Berkelanjutan. Dengan sasaran kegiatan di desa yang belum tersambung dengan jaringan listrik PLN. Dengan kriteria ini maka terpilihlah Desa Renah Kasah sebagai salah satu penerima bantuan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Dengan adanya pembanguan PLTM di Desa Renah Kasah diharapkan dapat mengembangkan potensi yang berlimpah menuju desa peyangga yang sejahtera dan dapat mengurangi ketergantungan dengan kawasan hutan.
Sumber air PLTMH Desa Renah Kasah dari dalam kawasan TNKS, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Tentang Pemanfaatan Air Dan Energi Air Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam, maka sebelum dilakukan pembangunan PLTMH Balai Besar menerbitkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNKS kepada Pemerintah Desa Renah Kasah Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci Nomor: SK.136/T.1/TU/KSA/05/2019 tentang tentang Pemberian IPEA kepada Pemerintah Desa Renah Kasah Kec. Kayu Aro Kab. Kerinci, Provinsi Jambi Di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat Seksi PTN Wilayah I Kerinci, Resort Kerinci Utara Tanggal 10 Mei 2019. Tindak lanjut surat keputusan tersebut adalah disusunnya program dan kegiatan sebagai berikut, yaitu:
- Pembangunan PLTMH;
- Peningkatan kapasitas teknis dan pengetahuan pengurus desa dan operator PLTMH;
- Pemetaan partisipatif area dikelola oleh masyarakat dan pengukuran tingkat degradasi lahan;
- Restorasi atau penanaman kembali hutan;
- Pengamanan dan patroli; serta
- Penyusunan dokumen rekaman proses dan lesson learned (pelajaran yang bisa dipetik) dari seluruh proses yang berlangsung.
Kegiatan pembangunan dan pelaksanaan PLTMH Desa Renah Kasah sebagai berikut:
- Pembangunan instalasi IPEA berupa Mikrohidro serta fasilitas sarpras penunjang telah dilaksanakan dengan menggunakan dana bantuan program MTRE3.
- Tingkat pemanfaatan debit air yang digunakan PLTMH yaitu 50 ltr/dtk.
- Produksi energi IPEA Pemerintah Desa Renah Kasah pada tahun 2019 yaitu sebesar ± 30.
- Pemerintah Desa menujuk dua orang tenaga teknisi yang bertanggung jawab dalam peroses perbaikan, pemungutan iuran bulanan, perawatan mesin dan bendungan.
- A/n Sudirman alamat Dusun satu RT 01.
- A/n Yosi alamat Dusun tiga Rt 03.
- Produksi energi listrik PLTMH digunakan untuk kebutuhan masyarakat desa yaitu fasilitas umum (Masjid, Sekolah, Kantor Desa, Puskesmas Pembantu, dan Pos Penyuluhan Desa) serta untuk mengaliri rumah dari 102 KK rumah tangga sebesar KWH 450.
- Setiap pemegang amper listrik dibebankan biaya token pulsa yang dikelola langsung oleh BUMDES, besaran token pulsa yang dibayarakan tergantung jumlah KWH yang digunakan setiap harinya dari setiap KK/Rumah tangga.
- Setiap pemegang amper listrik dibebankan biaya bulanan untuk operasional Operator Rp.20.000/amper/bulan.
- Secara bersama masyarakat Renah kasah sepakat untuk menghidupkan listrik mulai pukul 16.00 wib-09.00 wib. (jika ada hajatan dan aktivitas pesta perkawaian dan hari-hari besar biasanya listrik dihidupkan selama 24 Jam. Dalam satu minggu akan dilakukan 2 kali pemadaman listrik dan dilakukan pada siang hari.
- Perawatan PLTMH dilakukan secara bergotong royong dan jika terjadi kerusakan pipa, pembersihan bendungan, dan kendala-kendala lainya, perbaikan akan dilakukan melalui bantuan masyarakat perdusun.
Berdasarkan hasil pendampingan dan wawancara dengan masyarakat Desa Renah Kasah, masyarakat sangat bersyukur dan terbantu adanya aliran listrik dari PLTMH, desa menjadi terang dan dapat melakukan aktivitas yang lebih baik.
C. Pemulihan Ekosistem Daerah Tangkapan Air (Catchment Area) PLTHM Desa Renah Kasah
Salah satu dari enam program Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerici Seblat tentang pemberian IPEA Desa Renah Kasah adalah Restorasi/Penanaman Kembali Hutan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meilhat komitmen dan keinginan masyarakat dalam melindungi daerah tangkapan air (Catchment Area) PLTMH dan juga untuk melihat kaloborasi masyarakat dalam menjaga kawasan hutan TNKS. Kegiatan restorasi ini dilaksanakan menggunakan dana hibah dari Global Environment Facility (GEF), UNDP juga bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekowisata (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan kegiatan “Transforming Effectiveness of Biodiversity Conservation in Priority Sumateran Landscape” (proyek Sumatran Tiger). Kegiatan restorasi ini bertujuan untuk meningkatkan konservasi keanekaragaman hayati dan rehabilitasi habitat satwa penting di kawasan TNKS, di mana pemulihan populasi Harimau Sumatra menjadi indikator keberhasilannya. Proyek Sumatran Tiger dalam hal ini berperan dalam mendukung pendanaan program dan kegiatan pemulihan ekosistem kawasan TNKS di sekitar lokasi PLTMH Desa Renah Kasah.
Kegiatan restorasi di Desa Renah Kasah berada di sekitar sumber air PLTMH yang berada di dalam Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat seluas ± 51,236 Ha. Istilah restorasi ini dikenal dengan nama kegiatan Pemulihan Ekosistem. Kegiatan Pemulihan Ekosistem (PE) ini berdasarkan pada serasi dengan Peta Zonasi Taman Nasional Kerinci Seblat berada di Zona Rehabilitasi, sehingga pelaksanaan PE dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan PE Desa Renah Kasah merupakan salah satu bentuk kalobaratif yang sangat baik dan layak dijadikan Role Model pemulihan ekosistem. Kolobaratif kegiatan PE melibatkan para pihak yaitu Masyarakat Desa Renah Kasah, Pemerintah Desa Renah kasah, LSM Lokal Jambi “Walestra”, LSM Internasioanl Sumatran Tiger UNDP dan pemangku kawasan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat.
Dalam pelaksanaan PE harus memiliki dasar hukum yang kuat, agar pelaksanaan mempunya tujuan yang jelas dan terukur maka dilakukan Kemitraan Konservasi dengan masyarakat Desa Renah Kasah, maka sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Dalam Peraturan ini Kemitraan Konservasi salah satu bentuknya adalah Kemitraan Konservasi dengan Kelompok Tani Hutan. Untuk itu dengan pendampingan LSM Walestra dan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat maka dibentuklah Kelompok Tani Hutan (KTH) Renah Kasah Lestari sebagai pelaksana Pemulihan Ekosistem di Catchment Area PLTMH. Setelah terbentuk KTH maka dilakukan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat dengan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Renah Kasah Lestari Nomor: PKS.03/T.1/BTU/REN/02/2020 Nomor: 01/KTH-RKL/2/2020 tentang Kemitraan Konservasi Dalam Rangka Pemulihan Ekosistem Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat di Desa Renah Kasah, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci seluas ± 51,236 Ha pada Zona Rehabilitasi.
Jumlah tanaman dalam kegiatan PE sebanyak 1.480 batang/Ha dengan kegaitan yaitu Pembibitan, Penanaman, dan Pemeliharaan dengan jenis tanaman yang ditanam merupakan hasil diskusi dengan KTH Renah Kasah Lestari. Jenis tanamaan tersebut adalah Medang-medangan, Kemian, Kulit Manis, Surian, dan Alpukat.
Dengan menjaga kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat Masyarakat Desa Renah Kasah telah merasakan manfaat yang luar biasa, Desa Renah Kasah menjadi terang benderang yang dulu gelap gulita. Aliran listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang sumber airnya berasal dari pepohanan dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat ini, membuat aktivitas masyarakat meningkat dan mengurangi kesenjangan informasi yang sangat pesat, serta meningkatkan perekonomian masyarakat. Harapan besar adalah adanya kaloboratif yang baik sehingga dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat. Salam Konservasi!!!!
DOKUMENTASI PENDAMPINGAN PLTMH DAN KEMITRAAN KONSERVASI
DESA RENAH KASAH KECAMATAN KAYU ARO KABUPATEN KERINCI
Lokasi sebelum kegiatan Pemulihan Ekosistem
Persemaian/pembibitan untuk penanaman
Penanaman kegiatan Pemulihan Ekosistem
Proses penanaman
Pendampingan Penguatan Kelompok
Pendampingan Penyusunan RKT PLTMH Desa Renah Kasah
Pemantauan PLMTH Masyarakat, BBTNKS dan Sumatran Tiger UNDP
Pemantauan Sumber Air PLMTH Desa Renah Kasah
Sumber :