Sebabkan Bencana Asap, 20 Perusahaan Sawit & HTI Digugat

Seorang personel pemadam kebakaran Manggala Agni beristirahat saat melakukan pemadaman kebakaran di hutan Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (28/10/2015) (ANTARA FOTO/FB Anggoro


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia bekerjasama dengan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Jambi menggugat 20 perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di daerah itu.

Gugatan berupa class action ini menjadi perwakilan jutaan rakyat Jambi yang kini menderita selama belasan tahun akibat bencana kabut asap.

“Lima perusahaan adalah grup perusahaan besar, Asia Pulp and Paper, Barito, GAP Wilmar, dan Siapi Api. Empat di antaranya perusahaan asing dari Singapura dan Malaysia,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli, Kamis 29 Oktober 2015.

Menurut Musri, ke-20 perusahaan yang digugat Walhi terletak di lima kabupaten di Provinsi Jambi, yaitu Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Tebo, dan Sarolangun.

Seluruh perusahaan itu bergerak dalam bidang industri sawit dan Hutan Tanaman Industri. “Materi sudah disiapkan. Mereka harus bertanggungjawab atas kebakaran di areanya,” kata Musri.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang kemarin melakukan lawatan ke Jambi mengaku tidak akan memberi ampunan bagi perusahaan yang memang terbukti melakukan pembakaran lahan.

“Saat ini seluruh perusahaan yang diduga membakar lahan sedang diproses. Tidak lama lagi akan ditindak. Pemerintah tidak akan memberi ampunan,” kata Luhut.

Oleh : Harry Siswoyoantv/tvOne
Sumber : viva.co.id

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More