Peristiwa pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang nyaris merenggut nyawa terjadi diwilayah hukum Polsek Maro Sebo ulu korbannya bernama Dedi Irawan dan orang tuanya Sungkoyo warga Desa Mekar Sari Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Batanghari.
Didampingi oleh Kuasa hukumnya Ramos Hutabarat,S.H, orang tua korban Sungkoyo bin Darmo (62) datang ke Polsek Maro Sebo ulu untuk melaporkan tindakan kriminal yang dialaminya.
Sungkoyo menceritakan Kronologis kejadian pengeroyokan yang dialaminya menggunakan senjata tajam oleh PK (Penjaga Kebun).
Pada tanggal 13 September 2024 korban Dedi Irawan pergi ke kebun miliknya yang terletak di Dusun Wonosari Desa Mekar Sari Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari yang sejak tahun 2020 tidak dapat dikuasai karena diancam oleh oknum – oknum PK (Penjaga Kebun) oknum mafia tanah yang terkenal di Batanghari dengan sebutan Toke oknum berinisial J (Toke J) yang tinggal di Simpang Sungai Rengas Kabupaten Batanghari.
“Hari Jumat kami mendatangi kebun dan melakukan kegiatan pemanenan di kebun sawit tersebut, sekitar jam 15.00 WIB datang 2 (dua) orang PK yang berinisial H dan Y anak buah Toke memberhentikan motor Korban Dedi Irawan lalu memerintahkannya untuk mengembalikan buah sawit tersebut ke kebun miliknya.”ujar Sungkoyo
Dijelaskannya, 2 (dua) orang PK (Pekerja Kebun) tersebut melakukan pengeroyokan lalu mengikat korban Dedi Irawan dengan tali dan menyiram minyak diatas kepala Korban dedi Irawan di Pos Penjaga Kebun milik Toke J tersebut.
Sungkoyo pun mengalami penganiayaan pengeroyokan oleh PK (Penjaga Kebun) Toke J tersebut hingga masuk ke dalam parit kanal.
“PK dengan inisial H mengambil parang dari tas anggota Penjaga Kebun yang kebetulan lewat lalu menggorok leher korban dedi Irawan hingga mengalami luka parah dan nyaris tewas kalau tidak segera mendapatkan perawatan medis.” ujarnya.
Atas kejadian tersebut Sungkoyo membuat Laporan Polisi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPL) Nomor:STTLP/B/62/IX/2024/SPKT/POLSEK MSU/POLRESBATANGHARI/POLDA JAMBI tanggal 14 September 2024 dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHpidana.
Dan saat ini Pihak Kepolisian Sektor Maro Sebo Ulu telah berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang berinisial Y, namun pelaku penggorokan terhadap leher korban Dedi Irawan yang berinisial H masih di buru oleh anggota Polsek Maro Sebo Ulu Batanghari.
Ketua Tim Penasihat Hukum dari Tim Advokasi WALHI Jambi RAMOS HUTABARAT, S.H., yang mendampingi korban Dedi Irawan untuk memberikan keterangan saksi lanjutan di Kepolisian Sektor Maro Sebo Ulu, mengapresiasi tindakan cepat menangkap salah satu pelaku pengeroyokan yang berinisial Y tersebut.
“Kami dari Tim Advokasi WALHI Jambi percaya Kepolisian Sektor Maro Sebo Ulu akan berhasil menangkap pelaku penggorok leher korban Dedi Irawan, karena diduga pelaku dengan inisial H tersebut saat ini masih bersembunyi dilokasi lahan yang dikuasai tanpa alas hak di Batanghari oleh oknum Toke J “. ujar Ramos
Ditambahkan Ramos, kejadian ancaman, penganiayaan berat, pencurian selalu dilakukan oleh PK (Pekerja Kebun) Toke J tersebut terhadap masyarakat Desa Transmigrasi hingga masyarakat Desa Transmigrasi tidak berani menguasai dan mengelola lahan kebun milik Masyarakat Desa Mekar Sari yang memiliki alas Hak Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dijelaskannya oknum mafia tanah di Batanghari yang terkenal dengan TOKE J tersebut sangat terkenal dan dekat aparat penegak hukum serta pemerintah kabupaten Batanghari yang telah berhasil merampas juga menguasai ratusan hektare lahan milik masyarakat tanpa alas hak apapun hingga saat ini. (JN)
Sumber : haloindonesianews