Jambi, 21 Desember 2020
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dahsyat yang terjadi pada tahun 2015 lalu menjadi satu tonggak peristiwa yang mendasari keluarnya Peraturan Presiden No. 1 tahun 2016 tertanggal 6 Januari 2016 mengenai pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG), lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk bekerja secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak terutama akibat kebakaran dan pengeringan.
Dalam menyelenggarakan upaya memulihkan fungsi ekosistem gambut untuk mencegah berulangnya karhutla serta dampak asap, BRG mempunyai tugas memfasilitasi dan mengkoordinasi restorasi ekosistem gambut seluas 2,6 juta hektar di 7 provinsi prioritas termasuk provinsi Jambi yang mempunyai catatan buruk peristiwa karhutla yang merugikan masyarakat dan negara.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada saat itu Ir. Irmansyah Rachman, memberikan pernyataan bahwa, dari luasan gambut di Provinsi Jambi yang berkisar 900 ribu hektar, 80% diantaranya mengalami kerusakan akibat bencana asap tahun 2015. Peristiwa karhutla terus berulang di provinsi Jambi, bahkan di tahun 2019 luas area kebakaran mengalami peningkatan tajam dari 3 tahun sebelumnya.
Tabel luasan Karhutla Agustus-Oktober 2019 di Provinsi Jambi .
Luas Terbakar |
Wilayah Gambut |
Non Gambut |
165.186,58 ha |
114.900,2 ha |
50.286.38 ha |
Dari data luasan kebakaran yang berhasil dikonsolidasikan oleh WALHI dan diolah dengan menggunakan data yang bersumber dari satelit landsat 8 dan Sentinel 2 pada periode 1 Agus – 31 Okt 2019. Untuk membantu dalam menunjukkan indikasi area terbakar di olah metode Normalize Burn Ratio dan Hotspot overlay dengan angka luasan kebakaran 165.186,58 hektar dengan komposisi di wilayah gambut 114.900,2 hektar dan non gambut 50.286.38 hektar.
Sementara itu, upaya pemulihan gambut rusak akibat karhutla di provinsi Jambi, yang ditargetkan untuk dilakukan restorasi oleh BRG, baik secara langsung maupun tidak langsung adalah 200.772 ha.
Tabel Target Luasan Restorasi di Provinsi Jambi Menurut Peta Indikatif
Luas Yang Akan direstorasi |
Kawasan Lindung |
Budidaya Tak Berizin |
Budidaya Berizin |
200. 772 ha |
46.415 ha |
25.885 ha |
128.472 ha |
Jika dilihat dari target wilayah yang akan direstorasi di atas, 63,9 % area berada di wilayah izin, baik itu izin perusahaan perkebunan kelapa sawit, HTI maupun HPH. “Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengenai pertanggungjawaban bagi usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang menyebabkan kerusakan Ekosistem Gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan harus benar-benar serius ditegakkan”, tegas Rudiansyah, Direktur Eksekutif Walhi Jambi.
Dari hasil pemantauan lapangan, implementasi restorasi gambut di 8 perusahaan oleh Simpul Jaringan Pantau Gambut Jambi dan WALHI Jambi pada bulan Agustus-November tahun 2020, telah ditemukan fakta-fakta lapangan yang cukup mendasari kenapa peristiwa kebakaran hutan dan lahan terus berulang, khususnya di wilayah konsesi perusahaan.
Berdasarkan dokumen Rencana Tindak Tahunan (RTT) BRG tahun 2018, Rencana Kontijensi BRG 2017, analisa tingkat terjadinya karhutla, peta Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) dan analisa spasial maupun interpretasi visual citra, tim pemantauan menentukan beberapa titik sampel yang menjadi panduan pemantauan restorasi gambut 8 perusahaan. Hasil yang dijumpai di lapangan diantaranya:
1. PT. Pesona Belantara Persada [HPH], dari 10 titik sampel sekat kanal yang telah ditentukan, tim lapangan mendapatkan hasil 10 titik sekat kanal dilapangan. Dengan kondisi berupa 5 titik yang ada sekat kanalnya dalam kondisi rusak dan 5 titik yang tidak ada sekat kanalnya. Selain sekat kanal, tim juga memantau keberadaan sumur bor yang sebelumnya telah tercantum dalam dokumen perencanaan BRG, dari 5 titik sampel lokasi sumur bor, tim tidak menemukan infrastruktur sumur bor di area tersebut.
2. PT. Putra Duta Indah Wood [HPH], dari 10 titik sampel sekat kanal, tim dapat menemukan 3 sampel sekat kanal dilapngan (SK 3, SK 4, SK 5) dimana hanya 1 sekat kanal (SK 4) yang ada sekat dengan kondisi rusak.
Untuk titik sampel sumur bor, tim memverifikasi keberadaan 4 titik sumur bor di lokasi perusahaan. Hasilnya, tak satupun su mur bor berhasil ditemui di area tersebut.
3. PT. Bahari Gembira Ria [perusahan perkebunan sawit], dari 8 sampel sekat kanal, tim hanya dapat memverifikasi 5 titik sekat kanal. Dari kelima titik tersebut, tim tidak melihat adanya sekat kanal yang dibangun. Berdasarkan RTT dan rencana kontijensi BRG, tidak terdapat rencana pembangunan sumur bor pada PT BGR.
4. PT. Sumber Nusa Pertiwi [perusahaan perkebunan sawit], dari 5 sampel titik sekat kanal, tim berhasil memverifikasi semua titik dengan hasil tidak ditemukannya infrastruktur sekat kanal pada kelima lokasi tersebut. Berdasarkan RTT dan rencana kontijensi BRG, tidak terdapat rencana pembangunan sumur bor pada PT SNP.
5. PT. Wira Karya Sakti [Perusahaan HTI] distrik VII, dari 5 sampel titik sekat kanal, tim memverifikasi ke 5 lokasi tersebut dengan hasil tidak ditemukannya infrasturktur sekat kanal yang dibangun. Sama halnya dengan infrastruktur sumur bor. Dari 5 titik sampel, tim hanya dapat memverifikasi 3 titik dengan hasil tidak ditemukannya infrastruktur sumur bor di ketiga titik yang dikunjungi.
6. PT. Bahana Karya Semesta [perusahaan perkebunan sawit], Berdasarkan RTT dan rencana kontijensi BRG, tidak terdapat rencana pembangunan sekat kanal maupun sumur bor di PT BKS, namun tim menemukan 1 titik lokasi sumur bor yang masih terawat.
7. PT. Primatama Kreasi Mas [perusahaan perkebunan kelapa sawit], Berdasarkan RTT dan rencana kontijensi BRG, tidak terdapat rencana pembangunan sekat kanal maupun sumur bor di PT PKM, namun tim menemukan 2 titik sekat kanal dengan kondisi, 1 sekat kanal yang tidak berfungsi dan 1 sekat kanal masih berfungsi. Untuk infrastruktur sumur bor, tim menemukan 2 titik lokasi infrastruktur sumur bor, dengan kondisi seluruhnya tidak terawat.
8. PT. Kaswari Unggul [perusahaan perkebunan sawit], dari 5 sampel titik sekat kanal, tim dapat memverifikasi 3 titik lokasi sekat kanal, dengan kondisi tidak terdapat bangunan sekat kanal pada 3 lokasi titik tersebut. Untuk sumur bor, dari 5 titik sampel, tim dapat memverifikasi 3 titik, dengan kondisi tidak terdapat bangunan sumur bor di lokasi.
Dari fakta-fakta temuan pemantauan lapangan di 8 perusahaan, dapat disimpulkan bahwa upaya restorasi gambut yang dilakukan masih lemah. “Seharusnya pihak perusahaan membuktikan keseriusan mereka dalam mendukung upaya restorasi gambut dengan membangun infrastruktur restorasi yang tepat dan sesuai sasaran di wilayah konsesinya,” ujar Feri Irawan, Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Jambi dan Direktur Perkumpulan Hijau
Sebagai penutup, Rudiansyah menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan penyelamatan gambut membutuhkan komitmen kuat serta pengawasan ketat para pihak agar tujuan utama pemulihan lahan gambut yang dapat mencegah laju perubahan iklim dapat terlaksana dengan efektif dan efisien dan tepat sasaran, terutama bagi kemaslahatan masyarakat Jambi”.
Narahubung:
- Rudiansyah: Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, 0813 6669 9091
- Feri Irawan: Direktur Perkumpulan Hijau, Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Jambi, 0811 7489 87