Di Tahun 2019 ini, KLHK menetapkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi mencapai luasan 11.022 hektar.
Terkait dengan proses hukum pihak perusahaan yang mengalami kebakaran diwilayah konsesinya, kepala Kepolisian Daerah [Kapolda] Jambi Irjen Pol Muchlis AS, sampai saat ini baru memeriksa 4 [empat] perusahaan yang konsesinya terbakar di tahun 2019 ini.
Dari 4 [empat[ perusahaan yang mengalami kebakaran dilokasinya tersebut adalah, PT. Mega Anugrah Sawit [MAS] yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, PT. Alam Bukit Tiga Puluh [ABT] berada di Kabupaten Tebo, PT. REKI yang berada di Kabupaten Batanghari dan PT. Wira Karya Sakti [WKS/Sinar Mas Group] yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Peristiwakebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi, pada tiap tahunnya selalu berulang dibeberapa wilayah konsesi perusahaan yang sama. Hal tersebut diakibatkan, belum tersentuhnya akar masalah yang menjadi penyebabnya. Penegakan hukum tegas terhadap perusahaan yang terbakar masih belum maksimal.
Berdasarkan dari data penggiat lingkungan yang ada di Provinsi Jambi, pada tahun 2019 ini, setidaknya ada 38 perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar. Sejumlah perusahaan tersebut, disinyalir tidak melakukan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2016. Dengan melakukan skema pengeringan lahan dan menyebabkan terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan diwilayah konsesinya.
Berdasarkan permasalahan diatas maka kami selaku Aliansi peduli KARHUTLA dan Kabut Asap jambi meminta untuk:
1. Mendesak Gubernur jambi selaku Kepala daerah provinsi jambi untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan-perusahaan dalam upaya melaksanakan penanggulangan bencana kebakaran, berkaitan dengan kewajiban perusahaan yang harus memiliki sarana dan prasarana memadai untuk mencegah adanya kebakaran hutan.
2. Mendesak Gubernur Jambi untuk rekomendasi kepada pihak berwenang (yang memberi izin) untuk memberikan sanksi administratif kepada Perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar.
3. Mendesak Gubernur Jambi untuk serius menangani masalah KARHUTLA dalam hal penanganan pasca kebakaran (penyediaan fasilitas kesehatan, rumah aman dan lain sebagainya) di wilayah terdampak kabut asap.
“Pelaksanaan tuntutan di atas terhitung sejak hari ini hingga paling lambat 15 hari kedepan, Gubernur Provinsi Jambi wajib memproses tuntutan aksi dan menyampaikan hasilnya kepada Aliansi dalam pertemuan yang menghadirkan Perwakilan Aliansi, yang diselenggarakan oleh Gubernur Provinsi Jambi.”
Selain mendesak Gubernur Jambi, kami Aliansi peduli KARHUTLA dan Kabut Asap jambi memandang dibutuhkannya upaya penegakan hukum secara cepat dan terbuka, dengan mengambil langkah-langkah berikut :
- Mendesak KAPOLDA Jambi agar ada tranparansi dalam proses penegakan hukum masalah KARHUTLA.
- Demi memaksimalkan upaya penegakan hukum, pihak kepolisian bisa menggunakan pendekatan Pasal 49 UU No. 41 Tahun 1999 pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutandan lahan di areal konsesinya.
- Menagih komitmen Presiden Joko Widodo pada Rapat Kerja Nasional KARHUTLA pada 06 Agustus 2019 di Istana Negara Republik Indonesia tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.