Masyarakat Karang Mendapo vs PT.Krisna Duta Agroindo (Sinar Mas Group)
Pada Tanggal 10 September 2008 sekitar pukul 08.00 WIB masyarakat sebanyak ± 450 orang melakukan pendudukan lahan. Mobilisasi massa dengan menggunakan transportasi darat sekitar 5 truck dan 5 colt pickup melalui jalur lidung. Sesampai di lokasi masyarakat melakukan penahanan terhadap 2 truck yang sedang mengangkut TBS dari lahan milik masyarakat desa karang mendapo. Setelah melakukan penahanan terhadap truck yang mengangkut hasil buah sawit, masyarakat melanjutkan aksinya dengan melakukan panen raya di lokasi lahan masyarakat desa karang mendapo. Jumlah total panen sekitar 45 ton TBS selama 2 hari ini dan proses panen akan terus dilakukan masyarakat sampai terpanennya semua lahan yang di reklaiming. Selain itu, Walhi Jambi akan melaporkan PT. KDA dan Koperasi Tiga Serumpun atas penipuan luas lahan masyarakat yang tidak sesuai dengan temuan di lapangan kepada pihak kepolisian, dalam hasil pemetaan terdapat penggelpan lahan sekitar 400 Ha yang sebagiannya di kalim menjadi lahan inti milik PT. Krisna Duta Agroindo. Aksi reklaiming langsung didampingin oleh Walhi Jambi.
Rekaliming dan panen raya ini merupakan bentuk perlwanan massyarakat terhadap tindakan yang dilakukan PT.KDA dan Koperasi Tiga serumpun yang telah melakukan penipuan secara terang-terangan. Sebelumnya, berbagai upaya mediasi telah dilakukan masyarakat desa karang mendapo dengan pihak PT. KDA, Koperasi Tiga serumpun dan Sinar Mas Group telah dilakukan tetapi hingga saat ini belum ada itikad bai dari pihak tersebut untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Sehingga masyarakat desa membangun inisiatif untuk merebut lahan yang merupakan hak mereka melalui rekaliming dan penen raya. Menurut Kades Karang Mendapo M.Rusdi, pasca rekaliming dan penen raya masyarakat akaan meengambilalih pengelolaan dibawah kontrol masyarakat sebagai upaya untuk mendorong kedaulatan rakyat atas sumber-sumber kehidupan dari kekuasaan korporasi dan modal.
Abstraksi PT. Krisna Duta Agroindo
Kresna Duta Agroindo adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Besar Sawit di bawah bendera Sinar Mas Group. terletak di Kabupaten Sarolangun Bangko, yang sekarang di mekarkan menjadi 2 kabupaten Merengin dan Sarolangun, dengan rincian izin ; Persetujuan Prinsip Menteri Pertanian tanggal 27 September 1986 No.RC.210/331/MENTAN/IX/1986, surat Keputusan Menteri Pertanian No.727/kpts/KB.00510/II/1987, perusahaan ini di tetapkan sebagai Perusahaan INTI, membangun perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan POLA PIR-TRANS dengan luas 20.000 Ha, yang terdiri dari INTI Perusahaan ± 6000 Ha, PLASMA ± 14.000 Ha.
Pada tahun 1990 atas persetujuan Menteri Pertanian tanggal 7 April 1990, No.K.B 320/210/MENTAN/IV/1990 di berikan izin lagi penambahan areal untuk INTI ± 9000 Ha, PLASMA ± 18.000 Ha. Dilokasi kabupaten Sarko. Dari INTI sebanyak ± 9000 Ha, telah diberikan HGU (Hak Guna Usaha) ke PT.Krisna Duta Agroindo seluas 8.692.335 Ha, diperkirakan PT.KDA menggarap lahan melampaui izin, ini terbukti yang di berikan HGU nya dari ± 8.692,335 Ha. Dari ± 9000 Ha, maka sisanya adalah 866 Ha adalah tanah/hutan adat Masyarakat Empang Benao, lahan ini telah di ukur masyarakat sendiri dengan cara Partisipatif, batas-batas tanah di tentukan dengan menggunakan tanda-tanda dan aturan adat istiadat setempat. Pembuktian masyarakat dengan kebenaran bukti peta tersebut ternyata tak pernah di tanggapi oleh pihak perusahaan dan PEMDA setempat. Dan konflik ini makin dipelihara oleh pihak-pihak terkait, dengan bermodalkan izin dari Badan Pertanahan Negeri di Jambi tanggal No.08 Tahun 1998. Tanggal 02/06/98 perusahaan di berikan izin baru seluas 5022 Ha, di Lokasi Desa Kasang melintang, Batu Ampar,Batu Kucing,Karang Mendapo, Pengidaran, Ladang Panjang, Lidung, Pauh dan Sarolangun.
Kemudian dengan pola KKPA yang diterapkan oleh PT.KDA sangat jelas sekali berdampak terhadap masyarakat areal perkebunan sawit tersebut, sehingga pemunculan konflik-konflik lahan ditengah masyarakat tidak terelakkan. Salahsatunya masyarakat Desa Karang Mendapo menjadi korban. Dengan luas konsesi lahan pada tahun 2000 seluas 694,5 Ha lahan milik masyarakat desa karang mendapo melalui pola KKPA bekerjasama dengan PT KDA melalui Koperasi Tiga Serumpun sebagai alpalisnya, lahan yang dikonversikan tersebut merupakan lahan masyarakat yang mempunyai surat hak kepemilikian dalam bentuk secara sporadik berjumlah 71 orang dengan luas 180,4 Ha dan sisanya ialah tanah ulayat masyarakat karang mendapo dengan luas lahan 519,1 Ha. Sebelum di konversi lahan tersebut merupakan kebun karet dan hutan adat milik masyarakat karang mendapo. Berdasarkan hasil pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat desa karang mendapo seluas 1.020 Ha dan terdapat penyelewengan dalam penetapan luas lahan yang dilakukan oleh PT. KDA dan Koperasi Tiga Serumpun sebgai alpalisnya. Ironisnya, penetapan koperasi tiga serumpun sebagai koperasi yang mengelola lahan masyarakat karang mendapo tidak berdasarkan kesepakatan masyarakat, tidak adanya transparansi terhadap hasil panen lahan KKPA milik masyarakat, sehingga terjadinya manipulasi dalam sistem bagi hasil yang tidak sesuai dengan system pembagian hasil 70%-30% untuk tanah pribadi dan 60%-40% untuk tanah ulayat yang dijanjikan oleh pihak perusahaan.