Press Release, Dampak Tambang Batu Bara

Gambar 1. Danau Hijau PT.SPC

Provinsi Jambi adalah sebuah Provinsi yang terletak di pesisir timur di bagian tengah pulau sumatera dengan luas Provinsi 4,8 juta dengan terbagi 11 Kabupaten Kota. yang di lengkapi dengan izin konsesi perkebunan, HTI dan Pertambangan. Salah satunya di Kabupaten Sarolangun tepatnya di Kecamatan Sarolangun, Desa Pulau Pinang terdapat Eksploitasi Pertambangan Batu Bara PT.SPC (Sarolangun Prima Could).


PT. SPC telah melakukan penambangan batubara namun meninggalkan lubang yang menganga tanpa reklamasi. Bekas lubang galian kemudian telah berisi air seperti danau. Masyarakat sering menyebutkan dengan nama “danau hijau”.
Secara sekilas, airnya bersih dan bisa digunakan untuk aktivitas masyarakat seperti untuk mandi dan minum air. Namun air bekas galian bisa berbahaya bagi tubuh manusia.
Di tanggal 05- 08 November 2015 WALHI Jambi bersama dengan Jatam (jaringan anti tambang) melakukan pelatihan “riset air paska tambang batubara se Sumatera. Peserta berasal dari Riau, Sumbar, Bengkulu, Jambi, Sumsel dan Lampung. Peserta berjumlah 22 orang.
Setelah dua hari materi ruangan, materi praktek dilakukan dengan  pengecekan bersama di wilayah konsesi perusahaan batu bara PT.SPC di Kabupaten Sarolangun tepatnya di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Sarolangun. Desa Pulau Pinang terdapat Eksploitasi Pertambangan Batu Bara PT.SPC (Sarolangun Prima Could).
Pengukuran dilakukan pada tanggal 8 November 2015 pukul 13.30 dengan titik koordinat S.02º18.379 E.102º47.066.
Gambar 2. Pengambilan dan pengukuran sampel air
Dari hasil uji petik di 5 tempat didapatkan hasil dengan Suhu 32,2 derajat. PH 3,4, EC (Elekrik Conduktivity) 320, TDS (Total Padatan Terlarut) 150, Koordinat lokasi. Dilihat dari indikator PH yang rendah dapat dikatakan bahwa tingkat keasaman air atau terdapat unsur logam berat di dalam air tinggi. Kandungan logam berbahaya diduga mengandung FE (zat besi), Mn (Mangan), Pb (timbal), As (arsenik), Hg (Merkuri), Se (Selenium), Cd (karnium), B (boron). Kesemuanya logam berat sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Tanpa disadari akibat batubara yang dirasakan pada waktu yang panjang.


Padahal standar air layak di konsumsi adalah 6.5 – 8,5. Secara kasatmata (visual), airnya jernih, namun tidak terdapat mikroorganisme ataupun ikan yang dapat hidup disana. Yang berbahaya, dengan melihat air yang jernih, masyarakat menganggap bisa digunakan untuk mandi dan aktivitas lainnya.

Gambar 3. Lubang galian pasca tambang batu bara PT.SPC
Dari hasil penemuan yang dilakukan oleh peserta pelatihan,   PT.SPC tidak pernah melakukan reklamasi lahan hanya di biarkan begitu saja dan tidak ada tanggung jawab dari pihak perusahaan dapat membayahakan bagi tubuh manusia dalam jangka pangjang Terbukti dari hasil penemuan terbentuknya lubang tambang yang berisi air yang tidak bisa dimanfaatkan.

Dari gambar diatas menunjukkan  bahwa perusahaan batu bara PT.SPC (Sarolangun Prima Could) tidak melakukan reklamasi lahan pasca tambang dibiarkan begitu saja. Aliansi Tambang Nasiona (Walhi-Jatam-Greenpeace) menyebutkan bahwa ini adalah suatu pelanggaran bagi perusahaan itu sendiri dengan mengabaikan aspek lingkungan. Salah satu aspek lingkungan adalah jaminan reklamasi lahan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 pasal 2, ayat 2  dan PERMEN No.07 Tahun 2014 harus ada jaminan reklamasi pasca tambang bagi pemegang IUP Pertambangan.
Dari hasil diskusi bersama,  akan melakukan pengukuran uji kualitas air di lahan konsesi pasca tambang di laboratorium.

Gambar 4. Pengukuran kualitas air
Gambar 5. Peta Konsesi Tambang Dapil Jambi
Gambar 6. Izin Tambang yang dikeluarkan



Contact person :

  • Musri Nauli (WALHI Jambi)          0812807513
  • Arif Fiyanto (Greenpeace)               08111805373
  • Ki Bagus Hadi Kusuma (JATAM)  085781985822
  • Pius Ginting (WALHI)                    08127457498

Kamu Harus Baca Juga ini :