Berbeda dengan Pemerintah Kota Jambi, Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi justru mengambil langkah banding atas putusan PTUN yang memenangkan PT Damarindo Perkasa atas gugatannya kepada BLH Kota. Banding tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Walhi Jambi; Yushua Situmeang pada Rabu Siang di PTUN Jambi.
Menurutnya, pengajuan banding tersebut merupakan tindakan protes atas keputusan PTUN Jambi yang memenangkan PT. Damarindo pada sidang sebelumnya. Pasalnya dalam pembagunan Mall Lippo sudah jelas terjadi pelanggaran prosedur yang seharusnya dipatuhi oleh pihak pengembang.
Sebelumnya, pada kasus Amdal Mall Lippo yang disidangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi memenangkan PT Damarindo. Saat ini Pemkot Jambi menegaskan bahwa tidak akan mengajukan banding dalam permasalahan tersebut dengan lima syarat. Salah satunya terkait dengan tenaga kerja dan tidak adanya tuntutan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan perkara.
Sumber : Jambi TV