Jakarta 22 Januari 2016,
Dalam periode Januari – September 2015 terdapat 24.086 titi api (NASA FIRM) untuk 5 propinsi; Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Riau. Berdasarkan nalisis data dan fakta kebakaran hutan dan lahan WALHI menemukan bahwa titik api berada di dalam konsesi perusahaan; Kalimantan Tengah 5.672, Kalimantan Barat 2.495, Riau 1.005, Sumatera Selatan 4.416, dan Jambi 2.842.
Menurut Zenzi Suhadi, Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar WALHI Nasional dalam jumpa pers di kantor WALHI “Pola Kebakaran atau Modus Operandi Pembakaran lahan yang berhubungan dengan korporasi berlangsung dengan berbagai bentuk; Kebakaran dalam kawasan hutan, kebakaran dalam konsesi, kebakaran dalam wilayah penguasaan ilegal korporasi, kebakaran merambat ke wilayah budidaya masyarakat”
Musri Nauli, Direktur Eksekutif WALHI Jambi dalam kesempatan yang sama menyampaikan “Luas terbakar 135.000 Hektar, 70 ribu ha di kawasan Gambut, Artinya 10 persen dari luas gambut jambi terbakar”
Saat ini WALHI Jambi sedang menjalankan upaya hukum dalam bentuk gugatan dan laporan pidana terhadap 18 Perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di 20 Desa pada 5 kabupaten.
“Gugatan diajukan 100 orang warga terhadap 5 group perusahaan besar Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terdiri dari group APP dan Barito, sedangkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) Sawit terdiri dari perusahaan Simb Darby, GAR, penyuplai WILMAR, sedangkan laporan pidana terdiri dari 3 Perusahaan penyuplai WILMAR”.
Amron, Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Jambi Memaparkan, hasil investigasi JMGJ di Kecamatan Kumpeh” sebanyak 5 Perusahaan yang mengalami kebakaran tahun 2015 merupakan perusahaan yang melakukan perampasan terhadap wilayah masyarakat Desa”.
–PT. Bukit Bintang Sawit (BBS) Mempunyai konflik dengan Desa Seponjen, Desa Sogo dan Kelurahan Tanjung,
–PT. Wana Seponjen Indah (WSI) Berkonflik dengan Desa Sungai Bungur,
–PT. Bara Eka Prima (BEP) Merampas tanah masyarakat Desa Pematang Saman dan Betung,
–PT. Riki Kurniawan Kerta Persada (RKK) berkonflik dengan desa Puding,
–PT. Putra Duta Indowood (PDI) Merupakan Perusahaan HPH yang berkonflik dengan Desa Pematang Raman.” Jelas Amron.
Budiman warga Desa Seponjen dan Rekannya Yani warga Desa Sogo Kecamatan Kumpeh Jambi yang ikut hadir dalam jumpa pers ini mengungkapkan” bahwa warga Desanya mempunyai konflik dengan Salah satu Perusahaan yang mengalami kebakaran tahun 2015 yaitu PT. Bukit Bintang Sawit, konflik terjadi sejak PT. BBS melakukan penguasaan paksa terhadap kebun dan hutan milik warga Desa Seponjen, Desa Sogo dan Kelurahan Tanjung”,
“Kebakaran terjadi sejak perusahaan masuk ke desa kami, melakukan pengeringan lahan dengan kanal kanal, dan merubah kebun karet serta hutan warga menjadi perkebunan kelapa sawit, kebakaran di lokasi milik perusahaan, juga merambat ke kebun milik warga dan kawasan hutan milik pemerintah” tambah Yani.