Pekan ini, 5 Perusahaan Dapat Sanksi Administrasi

Walhi Jambi Kebanjiran Pengaduan Asap

Jakarta – Komitmen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melakukan penegakan hukum masih ditunggu hingga saat ini. Ada terdapat 286 lahan konsesi yang diduga melakukan pembakaran hutan. Jumlah ini akan terus bertambahn mengingat kebakaran lahan masih dilakukan.

Pada September lalu, KLHK sudah melakukan pemberian sanksi administrasi pada empat perusahaan yang berada di Riau dan Sumatera Selatan. Yakni, PT Hutani Sola Lestari yang berada di Riau ( Sanksi Pelanggaran berat ) dan PT Tempirai Palm Resources, PT Langgam Inti Hibrido dan PT Waringin Agro Jaya di Sumatera Selatan ( sanksi pelanggaran ringan ).



“Kami sudah menurunkan 30 tim ke lapangan untuk melakukan verifikasi beberapa waktu lalu”, ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum rasio Ridho Sani, kemarin kepada Jawa Pos di Jakarta.
Disamping melakukan verifikasi, KLHK juga telah menyegel 26 lokasi yang terbakar dan sebanyak 30 perusahaan terus diawasi.“Pemeriksaan sanksi administrasi sedang bertahap, ini pengumpulan bukti untuk 18 perusahaan,” ungkapnya.
Hingga kini, sudah ada lima perusahaan yang ada di tangan KLHK yang dalam tahap finalisasi sanksi administrasi.” tuturnya.
Yakni, PTBMH,PTRHM,PTBSS, dan PT RPP Blok I yang berada di Sumatera Selatan. Tak hanya itu, KLHK pun memperkirakan sedikitnya sudah ada sebanyak 21 perusahaan perkebunan yang terancam dicabut ijinnya oleh pemerintah.

Sementara itu, Manajer Kampanye WALHI, Zenzi Suhadi menyebutkan bahwa dari 5 provinsi, empat diantaranya memiliki lebih dari 50 persen titik api di lahan konsesi yang berulang setiap tahunnya. Yakni, Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Tengah dan Jambi.

Misalnya Kalimantan Tengah, WALHI menganalisis dari 230 titik api di lahan konsesi pada tahun 2014, muncul kembali sebanyak 118 titik di wilayah yang sama tau sekitarnya. “Modus sudah terbaca meski tidak di titik yang sama tapi koordinatnya itu terbaca”, ungkapnya. Zenzi pun menjelaskan ada beberapa perusahaan yang membakar diluar wilayah konsesinya untuk memperluas wilayahnya sendiri. Sebab, Jika kawasan hutan terbakar, maka akan terjadi penurunan kualitas dan ijin pada lahan tersebut semakin mudah untuk diberikan.

WALHI menilai tidak hanya penegakan hukum yang lemah, bencana asap ini disebabkan karena memliki relasi yang kuat antara jumlah izin dan jumlah kebakara.”Kalau dilihat peningkatan kebakaran tahun 2010 hingga 2015 tidak terlepas dari pemilu tahun 2009,” tuturnya.

Sekitar 7 Juta hektar lahan untuk dijadikan lahan konsesi. Proses tata ruang dan AMDAL biasanya hanya untuk syarat administrasi saja. ” Ada unsur kelalaian dan pembiaran. Ada rakyat yang mau menghentikan perusahaan hutan, polisi datang untuk menangkap rakyat” pungkasnya. (iam/lus)

Sumber : Jambi Independent

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More