Pada 4 Oktober 2024, rapat mediasi terkait konflik lahan pencadangan TSM SP.IV Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, digelar di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Pertemuan ini dilangsungkan setelah masyarakat Desa Gambut Jaya melakukan aksi pendudukan lahan sebagai respons terhadap lambatnya proses penyelesaian konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Muaro Jambi, dihadiri oleh perwakilan dari Polres Muaro Jambi, Kantor Pertanahan, Kejari, Dinas Kehutanan, dan perwakilan masyarakat Desa Gambut Jaya serta WALHI Jambi. Masyarakat yang terlibat pendudukan ini merasa terpaksa mengambil tindakan langsung untuk merebut kembali hak mereka atas lahan yang hingga kini belum mereka terima.
Dalam mediasi tersebut, diputuskan bahwa Timdu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Muaro Jambi akan melakukan pengkajian terhadap data dan dokumen pendukung pada 7 Oktober 2024. Hasil kajian tersebut akan dilaporkan kepada Ketua Timdu guna memberikan rekomendasi tindak lanjut penyelesaian konflik lahan.
Namun, keputusan untuk melakukan kajian lebih lanjut kembali mengecewakan masyarakat. Mereka mengharapkan langkah yang lebih konkret dan cepat setelah aksi pendudukan lahan yang mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap lambatnya pemerintah dalam merespons konflik ini. Hingga saat ini, sebanyak 200 kepala keluarga masih belum mendapatkan hak atas lahan yang dijanjikan.
Abdullah, Direktur Eksekutif WALHI Jambi, yang turut hadir dalam pertemuan ini, menyoroti lambatnya langkah pemerintah dalam menangani konflik lahan ini. Menurutnya, aksi pendudukan lahan oleh masyarakat merupakan akibat dari proses penyelesaian yang selalu berjalan lambat.
“Proses mediasi ini dilakukan setelah masyarakat melakukan pendudukan lahan, yang menunjukkan betapa frustrasinya mereka menghadapi ketidakpastian. Penyelesaian oleh pemerintah sering kali tidak menghasilkan apa-apa dan selalu ditangani dengan lambat. Masyarakat sudah kehilangan kesabaran karena mereka tidak melihat ada langkah cepat dan konkret dari pemerintah. Pendudukan lahan adalah pilihan terakhir yang mereka ambil karena merasa sudah terlalu lama dirugikan,” ungkap Abdullah.
Abdullah juga menambahkan bahwa masyarakat Desa Gambut Jaya telah berulang kali menunjukkan itikad baik melalui rapat-rapat mediasi sebelumnya. Mereka membawa bukti-bukti seperti peta resmi dan dokumen pendukung lainnya, namun keputusan selalu tertunda.
Polres Muaro Jambi pun menghimbau agar semua pihak menjaga situasi tetap kondusif, terutama setelah aksi pendudukan lahan yang terjadi. Namun, masyarakat menginginkan kepastian dan keadilan, bukan sekadar himbauan keamanan.
“Kami mendesak agar pemerintah segera bertindak tegas dan cepat menyelesaikan konflik ini. Jika terus ditunda, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses mediasi ini,” lanjut Abdullah.
Masyarakat Desa Gambut Jaya kini menanti hasil pengkajian yang dijadwalkan pada 7 Oktober mendatang, sembari tetap menjaga harapan agar hak mereka atas tanah dapat dikembalikan tanpa harus berlarut-larut dalam konflik yang tak kunjung selesai.