Tebo – Masyarakat Desa Lubuk Mandarsah, yang hingga saat ini masih berkonflik dengan PT. Wira Karya Sakti (WKS), melakukan syukuran atas perjuangan dalam merebut wilayah kelola mereka. Acara tradisi masyarakat ini diselenggarakan di RT 06 Bukit Rinting, Dusun Pelayang Tebat, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Minggu sore (1/4/2018).
Prosesi syukuran dilakukan dengan pemotongan seekor sapi, untuk dimasak oleh kaum perempuan, dan selanjutnya daging sapi yang sudah direndang dimakan secara bersama orang satu kampung, serta berdoa bersama supaya dipermudahkan segala proses perjuangan kedepan. Masyarakat setempat menyebutnya tradisi ini adalah bayar nazar nazar.
Sebab pada masa-masa memperjuangkan hak atas tanah, tahun 2013 beberapa orang masyarakat berziarah ke makam Pademan (makam keramat) di desa tersebut. Dengan tujuan meminta dukungan dengan para leluhur nenek moyang, atas apa yang mereka perjuangkan. Maka terucaplah oleh seorang warga, bahwa jika nanti perjuangan hak atas tanah berhasil akan melakukan pemotongan seekor sapi di makam Pademan.
“Nah sudah beberapa tahun silam nazar itu terucap, dan hingga saat ini belum pernah ada masyarakat di sini yang diusir dari tanah yang diduduki. Maka hari ini dirasa adalah waktu yang tepat untuk membayar nazar itu (menepati janji dengan leluhur),” kata Jais, salah satu masyarakat yang ikut berziarah ke makam Pademan waktu itu.
Perjuangan masyarakat meduduki lahan di Bukit Rinting, Desa Lubuk Mandarsyah ini sedang tahap proses menuju pengakuan dari semua pihak, terutama pengakuan dari pemerintah. Pasca dihilangkan secara paksa nyawa salah satu aktivis dan petani yang juga anggota Serikat Tani Tebo (Indra Pelani), proses penyelesaian konflik yang terjadi menjadi tertunda dan belum dilanjutkan hingga terbangun kesepakatan antar pihak.
Acara syukuran yang dilakukan bukan saja untuk membayar nazar, namun juga mempererat kekompakan, serta berdoa agar proses-proses selanjutnya dilancarkan dan bisa meraih kemenangan sejati dalam merebut hak atas tanah.