Musri: Ada yang Mengganjal

JAMBI– Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi menggelar konferensi pers terkait vonis perkaya pengeroyokan dan pembunuhan berencana aktivis Serikat Tani Tebo, Indra Pelani digelar di PN Muara Bulian. Ada beberapa hal yang mengganjal dalam proses persidangan misalnya majelis hakim dan jaksa lebih berfokus kepada proses pembunuhan saja.

Direktur Walhi, Musri Nauli mengatakan, putusan yang dibacakan hakim sangat tidak sesuai berdasarkan tuntutan yang didakwa oleh jaksa maupun dari fakta persidangan. ” Hakim PN Muara Bulian justru membebaskan para tersangka atas Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana,” kata Musri Nauli pada jumpa pers di kantor WALHI, Senin (12/10).


Selain itu, lanjutnya, hampir selama 3 bulan memantau hasil persidangan, ada beberapa hal yang mengganjal dalam proses persidangan, yang pertama yakni lebih berfokus kepada proses pembunuhannya saja, tapi pra terjadinya peristiwa itu tidak digali secara detail latar belakangnya baik dari JPU maupun hakim persidangan.

“Kedua,berkaitan terjadinya di dalam lingkungan perusahaan dan berkaitan penguasaan tugas terhadap sekuriti (lima tersangka) di pengadilan tidak ada satupun saksi dari pihak PT WKS. Ini kita lihat sebagai proses ditutupi di dalam persidangan yang tidak diungkap secara menyeluruh dalam kematian Indra Pelani,” katanya.

Kata Nauli, secara hukum kasus tersebut belum terungkap gemblang. ” Dalam persidangan kurang digali dan kurang maksimal, seharusnya hakim bisa meminta JPU membawa saksi dari pihak kehutanan, tapi ini tidak ada. Mereka hanya fokus pada pembunuhan saja, lalu para tersangka tidak pernah mengatakan secara detail kenapa korban bisa mati.

Fakta persidangan, kasus pengeroyokan dan pembunuhan berencana tersebut Jumat 27 Februari 2015, sekitar pukul 16.00 WIB di pos kembar di area konsesi PT WKS, Desa Lubuk Madrasah, Kabupaten Tebo. Korban dipukul dan di keroyok lima tersangka hingga babak belur.(adi)

Sumber : Tribun Jambi

Kamu Harus Baca Juga ini :