JAMBI – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), terkait putusan bebas terdakwa Deni Ruli Pane.
Sebelumnya, terdakwa Deni Ruli Pane didakwa oleh JPU melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a jo pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Kehutanan, dimana terdakwa dinyatakan menduduki areal kawasan hutan produksi PT Wirakarya Sakti (WKS) di Desa Sinar Wajo, Kecamatan Manahara Ulu.
Namun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Sabak, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, tetapi itu bukan merupakan pidana. Putusan tersebut dikuatkan oleh MA.
“Putusan ini kami terima hari Selasa kemarin,” kata Musri Nauli, penasehat hukum terdakwa kepada metrojambi.com, Rabu (25/5).
Dengan putusan ini, Nauli mengucapkan rasa syukurnya kepada yang maha kuasa atas kemangan melawan salah satu perusahan besar di Jambi.
“Alhamdulillah, masih ada keadilan di negeri ini. MA masih mendengarkan suara rakyat kecil. Rakyat masih berdaulat di tanah sendiri,” katanya.
Selain itu, tambah Nauli, putusan MA ini memberikan pelajaran penting terhadap terhadap hukum di Indonesia. “Pesannya adalah bahwa Izin tidak boleh mengalahkan hak,” pungkasnya.
Sumber berita :
http://metrojambi.com/read/2016/05/25/10399/ma-tolak-kasasi-jaksa-terkait-kasus-pendudukan-lahan-wks/2
http://metrojambi.com/read/2016/05/25/10399/ma-tolak-kasasi-jaksa-terkait-kasus-pendudukan-lahan-wks/2