Lokalatih Penyusunan Draft Gugatan Asap


WALHI JAMBI – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus terjadi dalam 1 dekade ini merupakan gambaran nyata bahwa kerusakan alam telah sangat parah dan sistematis. Setidaknya 66 kabupaten yang ada di 5 Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, langganan kebakaran dan “berasap” dalam 5 tahun terakhir. Pada tahun 2011, ditemukan sebanyak 18.789 titik api dan pada tahun 2014 naik menjadi 20.253 titik api dan terus bertambah di tahun 2015 ini.


Walhi Jambi mengadakan Lokalatih Penyusunan Draft Gugatan Asap di Hotel Nusa Wijaya Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh Koalisi Melawan Asap, PERADI, JMGJ, KKI WARSI, AGRA, LBH Lingkungan dan Walhi Sumsel dan menghadirkan Andri Gunawan Wibisana dari Universitas Indonesia serta Munhur dari WALHI Nasional.
Kegiatan ini membahas tentang tekhnis menyusun draft gugatan, pemahaman hukum-hukum yang terkandung dalam tindakan pembakaran hutan baik dalam strict liability maupun absolute liability agar masyarakat tahu pelanggaran-pelanggaran apa saja yang telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam pengelolaan lahannya seperti pembakaran lahan yang menyebabkan asap seperti sekarang ini.

Indonesia saat ini hampir setiap tahun mengalami dampak asap ini, baik secara kesehatan, ekonomi, dan aktivitas-aktivitas yang dilakukan sehari-hari. Ada satu point penting yang sebenarnya yang harus kita lihat adalah perusahaan pembakar lahan tidak pernah mendapatkan sanksi yang tegas atas tindakannya sehingga menyebabkan kejadian asap ini terus terjadi di setiap tahunnya, dan akan terus berulang jika tidak segera kita beri teguran keras dan gugat perusahaan-perusahaan tersebut.



Kita tak perlu lagi memikirkan dan bertanya “apa yang menyebabkan asap? siapa yang melakukan pembakaran? bagaimana cara menanggulangi asap?”, karena sekarang kita harus mengambil tindakan “siapa yang terdapat titik api dilahannya dia harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan tersebut, bagaimanapun caranya” baik itu pemadaman api di lahannya ataupun pertanggung jawaban kepada masyarakat yang menjadi korban atas asap yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan tersebut. Perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran lahan secara besar-besaran harus mengganti rugi atas tindakan yang mereka lakukan terhadap masyarakat yang terkena dampak asap pembakaran lahan yang mereka lakukan.

Teguran-teguran yang kita lakukan lewat media sepertinya tidak membuat mereka jera bahkan mungkin mereka anggap hanya seperti gosip belaka, sehingga saat ini kita harus melakukan tindakan secara hukum agar perusahaan-perusahaan tersebut tahu bahwa kita benar-benar merasakan kerugian yang besar atas kegiatan yang mereka lakukan.

Pelatihan ini akan diteruskan sampai tanggal 24 Oktober 2015, sekali lagi mengulang kata-kata yang kami katakan di media, “Jangan bunuh kami secara perlahan,asap bukan oksigen kami, kalian bertanggung jawab atau kami yang akan bertindak..!!”

Kamu Harus Baca Juga ini :