Lippo Mall dan BLH Saling Tolak Gugatan

KOTAJAMBI — PT. Damarindo Perkasa (Lippo Mall) menolak jawaban (eksepsi) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jambi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Kamis (10/9/2015). BLH Kota Jambi sebelumnya digugat oleh pihak Lippo Mall. 
 
Penolakan eksepsi BLH Kota Jambi disampaikan secara lisan oleh tim kuasa hukum PT. Damarindo Perkasa, Andi Gunawan. “‎Kami menolak seluruh jawaban yang disampaikan tergugat dan tetap pada dalil-dalil gugatan sebelumnya,” tegas Andi.
 
Dalam eksepsi setebal delapan halaman itu, BLH Kota Jambi menolak dalil dari PT. Damarindo Perkasa yang menyatakan pembangunan Lippo Mall telah memperhatikan dampak lingkungan. Sidang ini dihadiri langsung oleh Kepala BLH Kota Jambi, Evi Primawati, didampingi kuasa hukum, Topik, Dona dan Pahlefi.
 
Hakim Ketua PTUN Jambi, Irmanto, menjelaskan, setelah persidangan‎ ini tahap selanjutnya memasuki pembuktian surat oleh kedua belah pihak. 

Sidang kedua ini dihadiri Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, Musri Nauli, sebagai tergugat interpensi. 
 
“Saya dari Walhi akan melihat sejauhmana kebenaran dan pembenaran dalam polemik Lippo Mall dan Pemkot Jambi, dalam hal ini BLH,” ujar mantan aktivis itu.
 
Terkait ditolaknya keberatan permohonan Walhi dalam persidangan ini, Nauli yakin pihaknya ikut andil dalam polemik ini dan sudah mempelajarinya. Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda sikap majelis hakim terhadap permohononan interpensi dari Walhi. (infojambi.com)

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More