Lingkungan Masih Diabaikan

Pemasukan dari Pertambangan Tak Sebanding dengan Kerugian
JAMBI, KOMPAS – Dari 196 izin usaha pertambangan yang beroperasi di Provinsi Jambi, Hanya dua perusahaan yang memenuhi raktik menjaga keselamatan lingkungan. Integritas bisnis sektor pertambangan di wilayah ini dinilai sangat lemah.
            Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Abdul Salam Lubis, Sabtu (25/6), di Kota Jambi, mengatakan, hingga 2015 masih ada 408 izin usaha pertambangan beroperasi di Jambi. Aktivitas pertambangan yang dievaluasi  sarat praktik korupsi dan perusahan lingkungan, mendorong pencabutan sebagian izin usaha pertambangan (IUP) sehingga pada tahun ini tersisa 196 IUP.
            Namun, dari jumlah itu hanya dua IUP yang di nilai telah memenuhi standar minimum praktik pertambangan yang baik (good mining practices/GMP). “Artinya, hampir semua pemegang izin tidak melaksanakan kegiatannya dengan baik sesuai aturan,” ujar Lubis.
            Para pemegang IUP Eksplrasi dibebankan 34 kewajiban, sedangkan untuk IUP Operasi 40 kewajiban. GMP adalah kegiatan usaha pertambangan yang sesuai kaidah pertambangan dan peraturan perundangan yang berlaku. Di dalamnya menyangkut kesalamatan operasional pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk reklaasi dan pasca tambang, konservasi sumber daya mineral dan batu bara, serta pengelolaan sisa tambang.
            Banyak nya perusahaan yang mengabaikan prinsip keselamatan linngkungan mendorong Pemerintah lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin baru. Hingga juni 2006, setidaknya 250 permohonan IUP baru yang masuk ke Dinas ESDM Provinsi Jambi. Namun, pihaknya hanya dapat menindaklanjuti proses perizinan bagi 16 IUP.
Tak Sebanding
            Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi Musri Nauli menilai, pemasukan Negara dari sektor pertambangan tidak sebanding dengan kerugian daerah atas kerusakan Ligkungan yang timbul. Dari sektor tambang, royalti hanya mencapai 10 miliar (2015), berbanding terbalik dengan kerusakan jalan-jalan Negara yang di perkirakan menghabiskan Rp. 300 miliar.
            Negara bahkan mengalami kerugian Rp. 50 miliar (2010-2013) dari potensi pajak yang hilang karena pelaku usaha tambang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pemegang izin tak menyiapkan dana reklamasi.
            Musri menyebutkan ada 14 perusahaan tambang beroperasi dalam kawasan hutan lindng seluas 63.000 hektar dan hutann konservasi 6.300 hektar. Kawasan itu padahal merupakan hulu-hulu daerah aliran sungai (DAS) yang apabila rusak akan memicu terjadinya longsor dan banjir. Dalam kawasan itu semestinya tidak dibenarkan berlangsung aktivitas tambang.


            Menurut Rivan Prahasya, Koordinator Program Transparency International Indonesia, tingginya kerusakan lingkungan dan prakti korupsi disebabkan lemahnya integritas bisnis sektor pertambangan.

Kamu Harus Baca Juga ini :