Eskalasi konflik agraria di Jambi semakin meningkat, salahsatunya konflik antara para petani di 5 Kabupaten yakni Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan perusahaan HTI PT. WKS yang sudah lama berlangsung, bentuk akibat nyata belum terselesaikannya konflik tersebut telah bisa kita ambil contoh terjadinya Anarkis warga masyarakat di Lubuk Mandarsah Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo mereka mempertahankan tanah mereka yang akan di gusur dengan membakar 12 alat berat milik PT. WKS dan 9 orang petani menjadi korban di vonis bersalah dan di penjara pada tahun 2008, pada hari ini juga terjadi lagi hal yang hampir sama tapi ini kali ini terjadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat masyarakat 6 Desa di kecamatan Sanyerang melakukan rekleaming lahan seluas + 1000 Ha yang sudah di panen / diambil kayunya oleh perusahaan aksi masyarakat tersebut berlangsung hari Senin Tanggal 12 Juli 2010, berdasarkan pengakuan warga masyarakat di desa tersebut yang di klaim oleh HTI PT. WKS adalah lahan masyarakat desa Sanyerang seluas 7224 Ha yang berstatus APL.
19 Juli 2010, pihak PT. WKS (Sinar Mas Group ) melakukan Pemblokiran Jalan dengan menggunakan 2 peti Kontainer dipasang melintang memotong jalan yang berlokasi tepatnya di distrik 1.A ( Distrik 6 ) berada di wilayah Administrasi Desa Sanyerang Kecamatan Sanyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sehingga akibat tindakan arogansi Pemblokiran Jalan yang dilakukan oleh PT. WKS tersebut masyarakat Kecamatan dari 6 Desa yaitu Desa Sanyerang, Desa Parit Pudin, Desa Teluk Nilam, Desa Teluk Ketapang, Desa Sungai Kayu Aro dan Desa Sungai Rambai aktivitasnya lumpuh total karena jalan tersebut merupakan jalan darat satu satunya dan fungsinya sangat vital bagi masyarakat yang berada di belakang areal Konsesi HTI PT. WKS menuju Kecamatan Tebing tinggi.
3 Juli 2010, aparat gabungan polisi berkekuatan 3 SSK melakukan tindakan refresif kepada warga senyerang yang di rampas tanahnya oleh PT.WKS. saat masyrakat istirahat pada pukul 13.00 WIB di serang oleh oleh aparat kepolisian yang di pimpin oleh kompol Bambang Wakapolres Tanjabbar dengan jumlah personil 150 brimob, 100 perintis di tambah dengan karyawan/security PT.WKS. akibat dari kejadian tersebut sebanyak 3 orang petani terkena peluru yang bernama; imam, yusuf dan N.N mengakibatkan korban luka. Aksi penanaman warga senyerang pada areal reclaiming dimulai sejak pagi hari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB di lokasi lahan milik masyrakat senyerang yang di rampas oleh PT.WKS.
Hingga saat ini masyarakat masih bertahan di areal reclaim dengan membangun pondok-pondok jumlah masyrakat yang melakukan aksi reclaiming sebanyak 1.270 Ha dari 6 desa kecamatan senyerang. Saat ini aparat kepolisian menurunkan aparat kembali dan water canon untuk mengusir masyrakat dari lokasi reclaiming.
Atas tindakan refresif dan cara-cara barbarian yang dilakukan aparat kepolisian tanjabbar dan PT.WKS (Sinar Mas Group) dan tidak mengharga nilai-nilai demokrasi dalam penyelesaian masalah lebih mngutamakan cara-cara kekerasan yang bertentangan dengan dasar Negara pancasila.
- Mengecam dan mengutuk keras cara-cara barbarian yang dilakukan oleh aparat kepolisian tanjabbar dan PT. WKS.
- Menuntut penindakan secara tegas aparat yang melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat yang sedang menuntut keadilan dan memperjuangkan haknya
- Mendesak kepada aparat keamanan untuk menghentikan tindakan kekerasan terhadap dalam menyelesaikan konflik masyarakat dengan PT. WKS.
Kontak Person :
Aidil Putra (PPJ) : 08127449260
Dodi (PPJ): 081994409640
Bronto (PPJ) : 081994741411/081366070332
Arif Munandar (Walhi Jambi) : 081274375845