Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Jambi memperkirakan kebakaran hutan dan lahan di Jambi menimbulkan kerugian besar. Api yang melahap lahan seluas 33 ribu hektare, nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 7 Triliun.
“Berdasarkan catatan kami, akibat kebakaran yang mencapai 33 ribu hektare, menimbulkan kerugian mencapai Rp 7 Triliun. Untuk melakukan rehabilitasi membutuhkan dana Rp 44 Triliun,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli kepada Tempo, Senin, 2 November 2015.
Menurut Musri, upaya memulihkan kembali kawasan hutan dan lahan yang terbakar itu dananya harus dikeluarkan dari pihak perusahaan pelaku pembakaran. Terutama, pemulihan lahan di sekitar konsesi perusahaan tersebut.
“Kami mencatat ada 20 perusahaan perkebunan, baik hutan tanaman industri maupun sawit, yang diduga melakukan pembakaran. Kita berharap aparat kepolisian bertindak cepat dan transparan dalam melakukan pengusutan, tentu saja tidak hanya terhadap perusahaan kecil saja, tapi grup perusahaan besar,” ujarnya.
Musri menengarai, saat ini pihak Kepolisian Daerah Jambi hanya memproses perusahaan kecil sebagai pelaku pembakaran. “Jika penanganan kasus ini lamban dan tebang pilih, maka kami akan memberikan laporan sesuai data yang kami miliki kepada Kapolri,” katanya.
Polda Jambi menyebutkan ada 14 korporasi yang diusut karena diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan. Juru bicara Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi, mengemukakan kini pihaknya sudah menangani kasus kebakaran hutan dan lahan sebanyak 28 kasus, di antaranya 14 kasus dilakukan perorangan dan 14 kasus korporasi.
“Jumlah itu meningkat satu kasus, sebelumnya 27 kasus, dengan 31 tersangka. Kini jadi 28 kasus dengan 32 tersangka karena pekan lalu kita menetapkan Direktur Utama PT DHL, berinisial IW jadi tersangka,” kata Kuswahyudi. Khusus korporasi, sudah empat perusahaan yang sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan semuanya masih dalam pemberkasan.
Perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Jambi meliputi PT Wirakarya Sakti (HTI), PT Ricky Kurniawan Kertapersada (Sawit), PT Serasih Jaya Abadi (Sawit), PT Bara Eka Prima (Sawit), PT Pesona Belantra (HTI), PT Kaswari Unggul (Sawit), PT Bukit Bintang Sawit (Sawit), PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (Sawit), PT Tebo Multi Agro (HTI), PT Persda Alam Hijau, PT Lestari Alam, PT Mukti, PT KKS, PT BMA, PT Manggis, dan PT DHL.
Sedangkan dari tersangka perorangan, kata Kuswahyudi, ada lima berkas kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, di antaranya dua kasus ditangani penyidik Polda Jambi, dua kasus ditangani Polres Tanjungjabung Timur, dan satu kasus di Polres Tebo.
SYAIPUL BAKHORI