Kekerasan terhadap Petani sawit dalam menyelesaikan persoalan tanah


Rantau gedang, minggu 8 februari 2009 telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pihak PT. Sawit Jambi Lestari (SJL) Asiatic Mas Coorporation pada saudara Ziat (35) warga desa rantau gedang dan pihak perusahaan yang melakukan pemukulan dilakukan oleh Husai Cs. Pemukulan terjadi dilahan sawit PT.SJL yang telah di duduki dan dikelola masyarakat desa rantau gedang disdesa rantebabkan lahan perusahaan tersebut merupakan tanah masyarakat desa rantau gedang yang di rampas oleh perusahaan tersebut.

Pemukulan tersebut berawal dari cecok antara usai dan edward warga rantau gedang, ziat (korban) mencoba melerai pertengkaran kedua belah pihak tersebut pada sore hari, saat ziat melerai tiba-tiba saudara Husai memukul ziat dengan tojok (alat pengambilan buah sawit) yang berakibat korban mengalami benjol dan memar pipi sebelah kiri, bagian pinggang mengalami memar dan lengan tangtan sebelah kiri mengalami luka. pemukulan yang dilakukan Husai cs bersama dengan 20 orang pihak perusahaan bersama Kades desa sengkati baru dan salahsatunya ada anggota polisi polsek mersam dengan berpakaian dinas dan membawa senjata laras panjang. Aksi pemukulan yang dilakukan Husai dibiarkan oleh teman-temannya termasuk anggota polsek mersam tersebut tidak ada upaya untuk melerai tindakan pemukulan tersebut. Atas aksi pemukulan tersebut ziat bersama warga lainnya melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh karyawan PT.SJL tersebut ke Polsek Mersam.

Tanah di rampas, rebut kembali
Sengketa lahan antara masyarakat rantau gedang dengan PT.SJL Asiatic mas coorporation terjadi sejka tahun 1993, sengketa tersebut berawal dari tindakan penyerobotan dan perampasan lahan dan kebun masyarakat desa rantau gedang tanpa ada ganti rugi. Janji perusahaan untuk melibatkan warga desa rantau gedang dalam trans lokal hingga kini tinggal janji, perushaan tidak pernah merealisasikan janjinya. Sejak pembangunannya di tahun 1993 telah banyak menuai konflik agraria dengan masyarakat lokal, PT.SJL merupakan perusahaan perkebunan sawit dengan pola PIR-Trans lokal dengan mengantongi izin HGU selama 35 tahun dengan SK Nomor : 67/HGU/BPN/1994 dengan luas lahan 2.480 Ha. Pada tahun 1996 perusahaan telah menelantarkan lahannya hingga akhirnya pada tahun 2003 ini warga desa sekitar 480 kk melakukan pendudukan dan pengelolaan lahan HGU inti PT.SJL seluas 1.680 Ha hingga saat ini. Sesuai dengan UUPA No.5 tahun 1960 dan UU No.18 tahun 2004 serta Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk.I Jambi No.58 tahun1998, dalam peraturan tersebut menyatakan dengan jelas apabila lahan yang telah diberikan HGU dan diterlantarkan selama berturut 3 tahun dan perusahaan tidak menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat maka HGU tersebut harus dihapuskan atau di cabut izinnya..
Pada tahun 2007 perusahaan mulai masuk kembali dan melakukan aksi-aksi konfrontatif dengan warga desa rantau gedang yang telah menduduki lahan. Berbagai upaya – upaya intimidasi yang dilakukan pihak perusahaan bersama aparat penegak hukum untuk mengusir/memaksa warga untuk keluar dari lahan HGU PT.SJL. Namun, semangat perjuangan warga ranatau gedang untuk merebut hak mereka kembali tak pernah surut sampai mereka mendapatkan hak mereka kembali.

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More