SIARAN PERS BANK JUGA HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN KONFLIK LAHAN YANG TERJADI
Jakarta, 12 November 2017-Pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, konflik agraria dan konflik sosial, dan pelanggaran HAM menjadi tanggung jawab semua pihak, tidak terkecuali Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti bank. Bank turut bertanggungjawab atas pembiayaan terhadap bisnis yang menimbulkan penghancuran lingkungan hidup, sosial, budaya dan ekonomi masyarakat adat/masyarakat lokal.Keharusan perbankan dalam upaya perlindungan terhadap lingkungan dinyatakan dalam UU No. 10 Tahun 1998…