Desa Durian Rambun merupakan Desa yang terletak di sebelah timur Kecamatan Muara Siau. Menurut sejarah adat, Desa Durian Rambun termasuk ke dalam Margo Pesangrahan. Nama Desa Durian Rambun diambil dari kata nama pohon buah yaitu “durian” dan “rambutan”. Pada saat itu masyarakat durian rambun menanam sebuah pohon rambutan. Namun waktu pohon rambutan itu berbuah, buahnya kemudian menjadi dua jenis yaitu buah “durian” dan rambutan”. Sehingga sejak itu nama desa dinamakan Durian Rambun.
Batas Desa menurut Tembo,“sungai maruk atau sungai guguk”, “sungai bilah atau sungai rancan”, “koto rami”, “lubuk birah”. Apabila dihubungkan dengan pemetaan partisipatif maka “sungai maruk atau guguk” adalah sebelah utara, “sungai bilah atau rancan” adalah sebelah selatan, “koto rami” adalah sebelah barat dan “lubuk birah” adalah sebelah timur.
Mata pencarian masyarakat Desa Durian Rambun sebagian besar dan tergantung pada sektor pertanian seperti berladang, menanam padi sawah, menanam karet dan pertanian lainnya.
Jumlah Kepala Keluarga 79 KK dengan jumlah penduduk 231 orang yang terdiri dari laki-laki 112 orang dan perempuan 119 orang,
Desa Durian Rambun terletak daerah perbukitan dengan ketinggian dari 400-500 mdpl dengan Jarak dari ibu kota propinsi jambi ±337 Km dengan memakan waktu perjalanan ±9 Jam, dari ibu kota Kabupaten ±64 Km waktu tempu ±4 Jam dan dari ibu kota kecamatan ±24 Km dengan waktu tempu perjalanan ±2 jam.
Hutan adat Desa Durian Rambun berada di kawasan yang konturnya tinggi antara 400-600 dpl yang terletak disebelah selatan dan barat dari permukiman penduduk, Kawasan hutan adat durian rambun adalah kawasan hutan yang terdapat di durian rambun, yaitu seluas 2.533,2 ha, dengan batas-batas “ dari timur ke utara, sungai maruk dan sungai lumpang. Utara ke barat, sungai menengah. Barat ke selatan, pematang maruk dan sungai kelumpang yang didalamnya terdapat aliran sungai kelumpang, sungai dempen, sungai marok, sungai danau, sungai menengah dan sungai sengak. Potensi isi dalam hutan bermacam-macam kayu, tumbuhan dan satwa diantaranya kayu meranti, balam merah, tembesu, balam timah, rotan, temalun dll, satwa didalamnya antara lain harimau, rusa, kijang, tapir, burung kelok, ayam hutan, landak, gajah, ular, kancil dll.
Sejak ditetapkannya status kawasan tersebut menjadi Hutan Produksi dan diberikannya izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) ke PT. Injapsin dengn SK. HPH No. 107/Kpts-IV/88 luas; 61.610 Ha, izin operasi dikeluarkan tanggal 29-02-1988 sampai masa berakhirnya tanggal 29-02-2008, masyarakat tidak perna mendapatkan keuntungan dari perusahaan tersebut sehingga hutan yang selama ini dipertahankan dari zaman nenek moyang mereka satu persatu pohon tumbang oleh perusahaan, habisnya izin HPH PT. Injapsin tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Desa Durian Rambun dan mereka tidak mau lagi kecolongan dari tindakan-tindakan oknum yang tidak pertanggung jawab dan merusak ekosistim hutan tersebut sehingga masyarakat igin mempertahankan hutan tersebut dengan mengesahkan secara adat “Hutan Adat Durian Rambun” aturan-aturan dan sangsi yang dibuat oleh masyarakat Desa Durian Rambun menggunakan aturan adat Margo Senggrahan:
PERATURAN PENGELOLAAN HUTAN ADAT DURIAN RAMBUN
a. Pemanfaatan kawasan hutan adat durian rambun hanya untuk masyarakat adat durian rambun.
b. Setiap orang dilarang menjual kawasan hutan adat.
c. Setiap orang dilarang melakukan penebangan kayu hutan adat dengan maksud untuk menjual kayu hasil tebangan tersebut ke luar desa durian rambun.
d. Setiap orang dilarang merambah pada kawasan hutan adat dengan maksud membuat perladangan. kecuali pemamfatan hasil hutan bagi masyarakat adat durian rambun yang telah mendapat izin secara adat dan pada zona pemamfaatan.
e. Setiap orang dilarang mengambil hasil hutan adat tanpa izin.
f. Setiap orang dilarang mengambil tanaman manau dan menebang tanaman buah-buahan di kawasan hutan adat.
g. Setiap orang dilarang meracun ikan dan dengan alat lain yang merusak ekosistem ikan pada kawasan hutan adat
SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PENGELOLAAN HUTAN ADAT DURIAN RAMBUN
a. Barang siapa yang menjual kawasan hutan adat, dikenai sanksi menurut hukum adat dengan denda 1 ekor kerbau, 100 gantang beras, 100 buah kelapa, serta selemak semanis dan lahan penjualan dikembalikan ke masyarakat adat durian rambun.
b. Barang siapa yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan adat dengan maksud untuk menjual kayu hasil tebangan tersebut di dalam kawasan Hutan adat, dikenai sanksi menurut hukum adat dengan denda 1 ekor kerbau, 100 gantang beras, 100 buah kelapa, serta selemak semanis dan hasil penebangan dikembalikan ke masyarakat adat durian rambun.
c. Barang siapa yang merambah Hutan Adat dikenai sanksi menurut hukum adat 1 ekor kerbau, 100 gantang beras, 100 buah kelapa, serta selemak semanis. Denda uang Rp 10.000.000,- (sepuuh juta) per hektar serta kawasan tersebut dikembalikan ke masyarakat adat durian rambun.
d. Barang siapa mengambil hasil hutan tanpa izin dikenai denda setinggi tingginya 1 ekor kambing, 20 gantang beras, 20 buah kelapa dan selemak semanis.
e. Barang siapa yang mengambil tanaman manau dan menebang tanaman buah-buahan di kawasan hutan adat dikenai sanksi 1 ekor kambing, 20 gantang beras, 20 buah kelapa dan selemak semanisnya. Hasil tanaman manau di kembaikan ke masyarakat adat durian rambun.
f. Barang siapa yang meracun ikan dan dengan alat lain yang merusak ekosistem ikan pada kawasan hutan adat, dikenai denda 1 ekor kambing, 20 gantang beras, 20 buah kelapa dan selemak semanis.
g. Apabila ketentuan sanksi tidak dapat dilaksanakan maka pelaku pelanggaran akan diajukan ke hukum Negara oleh Kepala desa setelah mendapat laporan dan masukan dari Lembaga adat.
Aturan serta sangsi dalam pengelolaan hutan adat durian rambun dibuat dengan musyawarah adat yang dihadiri oleh toko-toko adat desa durian rambun perangkat desa serta toko-toko masyarakat Desa Durian Rambun dan dengan aturan ini masyarakat adat durian rambun serta pengurus bisa berkerja efektif untuk mengongtrol hutan adat nya dari ancaman perambahan dan ilegal loging.
Hutan Adat Durian Rambun
Publikasi Terbaru Kami
Sidang Keempat Ibu Dewita : Kesaksian Ahli Jaksa Penuntut Umum
Debat Pilgub Jambi 2024: Tinjauan Kritis WALHI terhadap Visi Calon Gubernur yang Minim Terobosan
Sidang ketiga Ibu Dewita : Mengupas Fakta Persidangan Kasus Pembakaran Lahan di Konsesi PT ABT
Sidang kedua Ibu Dewita : Menyemai Kehidupan di Lahan Kering, Dihadapkan dengan Tuduhan Tak Beralasan
Sadis! Dedi Irawan Nyaris Tewas Digorok PK Mafia Tanah di Batanghari
Jadilah Bagian dari WALHI Jambi
Kamu Harus Baca Juga ini :
Pers Rilis “Pembubaran dan Tindakan Represif Aksi Masa Pematang Bedaro”
Pers-Rilis-pematang-bedaroUnduh
Read MorePers Rilis “Provinsi Jambi Dalam Ancaman El Nino 2023”
Kebakaran-hutan-di-Provinsi-JambiUnduh
Read MoreSungai Batanghari Bukan Jalur Tambang
Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...
Read MoreKertas Posisi “JANJI MANTAP, PETAKA BATUBARA”
Kertas-Posisi-Batubara-2023-WALHI-Jambi-1Unduh
Read More