Masyarakat dari lima desa yang tersebar di tiga kabupaten di Provinsi Jambi (Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi; serta Desa Mekar Sari, Desa Tebing Tinggi, dan Desa Rawa Mekar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari) memilih untuk menginap di Kantor Wilayah ATR/BPN Jambi. Keputusan ini diambil sebagai bentuk protes hingga permasalahan hak atas tanah yang mereka alami diselesaikan.
Beberapa warga terlihat mendirikan tenda dan menggelar tikar untuk beristirahat di halaman kantor tersebut. Salah satu perwakilan dari Desa Pandan Sejahtera, M. Kasim, atau yang akrab disapa Pakde Kasim, menegaskan bahwa dirinya sudah mengikuti berbagai prosedur yang diusulkan oleh pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik. Namun, hingga saat ini, hasil yang diharapkan belum juga terwujud.
“Semua langkah yang diusulkan pemerintah sudah saya jalani, mulai dari berbagai pertemuan, pengukuran bersama, hingga saya dilaporkan ke polisi oleh perusahaan karena dianggap provokator. Namun, hingga kini, tidak ada langkah konkret yang diambil pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Pakde Kasim.
Pakde Kasim menambahkan bahwa menginap di Kantor ATR/BPN Jambi adalah bentuk kekesalan masyarakat terhadap lambannya proses penyelesaian yang dilakukan pemerintah. Masyarakat Desa Pandan Sejahtera berharap bisa bertemu dengan pimpinan ATR/BPN untuk meminta agar permasalahan ini diselesaikan.
Konflik yang terjadi di Desa Pandan Sejahtera berkaitan dengan klaim lahan seluas 21 hektar yang dimiliki oleh masyarakat transmigran, yang telah diserobot oleh PT Indonusa Agro Mulia.