Upaya melakukan harmonisasi fungsi gambut (lindung dan budidaya) dalam RTRW hingga saat ini masih mengalami kendala. Salah satunya adalah konsistensi. Rencana tata ruang yang menjadi rujukan bagi pengambilan kebijakan atas semua aktivitas pembangunan, termasuk perizinan belum mampu menjadi faktor korektif sekaligus kompas dalam aktivitas pembangunan.
Salah satu faktor penting dalam pencegahan Karhutla adalah pengawasan. Ketentuan hukum sudah jelas bahwa siapa yang mengeluarkan izin maka wajib melakukan pengawasan. Berbagai instrumen pengawasan mulai dari Amdal, izin lingkungan, hingga kewajiban self reporting pemegang izin telah ada. Sayangnya, upaya pengawasan ini terkendala oleh persoalan klasik tentang kecukupan sumber daya pengawas di instansi pemberi izin, baik pusat dan daerah di tengah kuatnya keinginan menghadirkan banyak investasi. Bisa dipastikan bahwa jumlah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak sebanding dengan kemampuan melakukan pengawasan, selain lemahnya skenario pengawasan. Padahal, pengawasan adalah salah satu pintu masuk penegakan hukum yang bersifat preventif sebelum pelanggaran yang ada mengakibatkan Karhutla.
Jambi Masih Terancam Karhutla, Pemerintah Corong Utama Pencegahan
Baca Juga :