Siaran Pers,Pernyataan Sikap Walhi
Perlawanan WALHI terhadap Jakarta (21/12), Gubernur Jawa Tengah harus patuhi isi Putusan Pengajuan Kembali (PK) Mahkamah Agung nomor 99 PK/TUN/2016 tertanggal 5 Oktober 2016, yang diajukan oleh Joko Prianto dkk dan WALHI. Putusan PK ini menyatakan bahwa; Pertama, mengadili dan mengabulkan seluruh gugatan para penggugat. Kedua, menyatakan batal izin lingkungan PT Semen Indonesia. Ketiga, mewajibkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut izin…