Kebijakan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Jambi tahun 2024 menghadapi tantangan besar. Meskipun pemerintah provinsi berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan, implementasinya sering kali terhambat oleh kontradiksi yang memperburuk kerusakan lingkungan dan konflik agraria. Ketimpangan penguasaan lahan dan keterlibatan mafia tanah semakin memperburuk ketegangan sosial dan merusak keberlanjutan pembangunan yang diharapkan.
Pengelolaan tata ruang dan industri batubara di Jambi menunjukkan ketegangan antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan. Masyarakat seringkali menolak pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mencerminkan konflik antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Program transmigrasi di Provinsi Jambi juga menghadapi masalah serius terkait ketidaksesuaian lahan yang dijanjikan dengan kenyataan. Penyerobotan tanah oleh mafia tanah yang melibatkan pihak berkuasa sering kali terjadi. Masyarakat yang berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah kerap menghadapi intimidasi dan kekerasan, sementara proses hukum berjalan lambat dan tidak efektif.
Penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi sering kali tidak adil. Petani kecil seperti Dewita Br Silalahi menjadi sasaran meskipun tidak ada bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran. Di sisi lain, perusahaan besar yang terlibat dalam konflik sumber daya alam sering kali lolos dari sanksi, mencerminkan ketidakadilan dalam sistem hukum dan pengelolaan sumber daya alam.
PT. Alam Bukit Tigapuluh, perusahaan yang mengelola konsesi Restorasi Ekosistem, berkomitmen untuk melaksanakan tugas restorasi ekosistem. Namun, data menunjukkan adanya kehilangan tutupan pohon seluas 2.340 hektar dalam rentang tahun 2018-2023, dengan puncaknya pada tahun 2022 seluas 673 hektar. Illegal logging dan kebakaran hutan menjadi faktor utama perubahan tutupan lahan di Blok II PT. Alam Bukit Tigapuluh.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi pada tahun 2024 telah menjadi perhatian serius. Frekuensi dan intensitas kebakaran meningkat dengan 730 titik hotspot terpantau dari Januari hingga Juli 2024. Pemerintah provinsi telah mengumumkan status siaga darurat, namun penanganan karhutla menunjukkan ketidakmerataan dalam penegakan hukum dan kelemahan dalam mitigasi kebakaran.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menerima pin emas dan piagam penghargaan dari Kementerian ATR/BPN RI atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan di Provinsi Jambi. Meskipun langkah ini diakui sebagai pencapaian, WALHI Jambi memberikan tanggapan kritis. Menurut WALHI Jambi, penghargaan tersebut tidak sebanding dengan penyelesaian nyata terhadap permasalahan mafia tanah yang masih berlangsung. Masyarakat yang terlibat dalam konflik pertanahan merasa perjuangan mereka belum mendapat dukungan konkret dari pemerintah dan kepolisian.
WALHI Jambi meminta agar Polda Jambi dan pihak berwenang lebih serius menangani laporan masyarakat terkait mafia tanah, terutama di Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Timur. Penyelesaian kasus-kasus tanah yang dikuasai oleh mafia tanah harus menjadi prioritas utama untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan tanah di Provinsi Jambi.