Begini Cara Masyarakat Adat Jambi Selesaikan Sengketa

JAMBI, Baranews.co – PT Wira Karya Sakti (WKS) dikenai denda adat oleh masyarakat Desa Lubuk Mandrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, terkait pembunuhan dilakukan petugas keamanan PT WKS terhadap Indra Kailanip, petani Sekato Jaya.

Ketua lembaga Adat Desa Lubuk Mandrasah Abdul Kadir di Tebo, Senin, mengatakan prosesi upacara penyerahan denda adat itu dilakukan Sabtu (23/5/2015) di desa setempat.

“Prosesi berlangsung dengan sangat sederhana. Semua masyarakat dan pimpinan perusahan berkumpul jadi satu. Perusahaan itu dikenakan denda adat berupa seekor kerbau, satu keris dan 100 kain kafan serta 100 jenis bumbu dapur,” kata Kadir.



Dijelaskan, untuk kain kafan menandakan bahwa konflik itu sampai menimbulkan kematian. Kain kafan nantinya akan dibagikan rata ke sembilan desa yang dibawahi lembaga adat yang dipimpinnya. Dan untuk keris itu sendiri, kata dia melambangkan senjata yang dipakai untuk membunuh.

“Ini adalah aturan adat dari Desa Mandrasah. Pelaku kejahatan yang mengakibatkan meninggal dunia harus membayar seratus jenis bumbu, seratus kodi kain kafan, sebuah keris dan se ekor kerbau. Dan seratus itu mengartikan angka hukuman tertinggi,” jelas Kadir.

Kadir mengungkapkan, hal ini hanya bentuk penyelesaian masalah dalam adat bahwa perusahaan mengakui kesalahannya. Untuk meminta maaf itu juga harus dilakukan secara adat.

“Meski denda adat sudah selesai, tapi jangan sampai hilang dan kasus ini harus terungkap secara hukum. Dalam acara adat ini cuma permintaan maaf dari perusahaan dan ganti rugi secara adat,” katanya.

Direktur PT WKS wilayah Jambi, Jhonatan Ginting mengatakan, denda adat ini merupakan bentuk komitmen bersama antara kelompok tani Sekato Jaya dan pihak perusahaan agar di kemudian hari konflik petani dan perusahaan tidak terulang kembali. 

“Setelah peristiwa ini, perusahaan dan masyarakat senantiasa menjaga silaturahmi. Dan ada juga jaminan tokoh masyarakat dan perusahaan yang sangat kuat,” kata Jhonatan.

Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi konflik antara masyarakat dan perusahaan, pihaknya akan membuat program resolusi konflik yang akan digulirkan dalam komunikasi dengan desa-desa yang lain.

“Kita akan membuat program resolusi konflik dan akan mengevaluasi dari kinerja perusahaan agar konflik tidak terjadi lagi. Masyarakat di Desa Lubuk Mandrasah ini sangat terbuka, dan ini nantinya harus menjadi intropeksi diri masing-masing,” katanya.

Camat Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Noprizal mengatakan, setelah prosesi denda adat, masyarakat dipersilahkan menjalankan aktivitas sehari-hari dan perusahaan juga dapat beroperasi seperti biasa.

“Baik itu antara perusahan dan masyarkat harus bisa saling menguntungkan dan semoga dengan adanya denda adat ini masyarakat dan perusahaan bisa saling menjaga silaturahmi bersama,” kata Camat.

Sementara itu, Direktur eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli mengatakan, dengan denda adat itu perusahaan WKS sudah jelas mengakui kesalahannya.
Namun menurutnya proses hukum harus tetap berjalan.

“Bukan berarti dengan denda adat ini masalah selesai, kita tetap akan mengawal proses hukumnya, mudah-mudahan sebelum bulan puasa nanti kasus ini sudah masuk dalam persidangan,” kata Musri. (Esti Utami/suara.com/zet)

http://m.baranews.co/web/read/40630/begini.cara.masyarakat.adat.jambi.selesaikan.sengketa#.VWLUtdxKXwI

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More