Margo Pesenggrahan dan Kawasan Hutan Adatnya
Margo adalah istilah dari wadah atau badan dari kelompok masyarakat yang terdiri dari gabungan dari beberapa dusun, yang merupakan perkumpulan dari masyarakat adat yang mempunyai adat istiadat dan selalu menjadi pedoman bagi masyarakat di dalam kehidupan sehari-hari. Adat istiadat itu mengatur baik didalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat seperti pembagian tanah, membicarakan harta waris dan juga mengatur upacara-upacara adat…