Agusrizal Kritik Pergub Nomor 7 Tahun 2013

Kamis (21/5) Walhi Jambimengadakan workshop dan lokakarya di Ratu Residence Hotel. Dalam workshop ini juga hadir pihak dinas kehutanan sebagai narasumber dan ia mengeritik salah satu
pergub yang terkait dengan perizinan dalam konteks sumber daya alam.


Agus Rizal yang merupakan Kepala Bidang Bina Hutan dan Konservasi Alam Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang hadir sebagai pemateri mengatakan, dalam persoalan perizinan pun pengelolaan Sumber Daya Alam ada
masalah.
“Aturan mengenai kesempatan masyarakat itu sudah ada, hanya tinggal format untuk kerjasamanya saja. Kan baru keluar 2014 ini pola kemitraan sekarang tinggal memilih formatnya lagi. Kayak di Senyerang kan dipaksa, kemudian diserahkan dan disuruh WKS untuk tanam sendiri tapi masyarakatnya tidak mampu juga. Pola kemitraan itu perlu waktu
memang,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung soal kerjasama dedngan PT Reiki.
“Tapi ternyata orang yang mau mitra itu orang yang pernah masuk sel yang kemudian putusan hakimnya juga tidak menyebutkan areal yang dieksekusi buat negara atau tidak. Harusnya seperti kasus Sitorus itu, semuanya
dieksekusi, tanahnya pabriknya, tanamannya digimanain, katanya karena dalam tuntutan jaksanya tidak ada dan di situlah kesalahan terjadi,” katanya.
Ia juga mengkritisi beberapa materi di Peraturan Gubernur Jambi nomor 7 tahun 2013 tentang pellimpahan kewenangan di bidang pelayanan perizinan dan non-perizinan kepada kepala badan Penanaman Modal dan pelayanan Perizinan terpadu Provinsi Jambi.
“Di sana dimasukkan RKT (Rencana Kerja Tahunan) perusahaan di bidang izin, padahal itu dinilai sendiri oleh tim independen. Itu karena mereka tidak melibatkan kita saat pembahasannya,” katanya.
Selain itu tanda terima penyamaian RPBBI kapasitas produksi dimasukkan dalam non izin.
“Padahal itu menggunakan sistem online yang kemudian didaftarkan di pusat,” katanya.

Kamu Harus Baca Juga ini :