Jambi, 31 Januari 2025 – Pemerintah Provinsi Jambi baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 yang mencabut beberapa peraturan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan di Provinsi Jambi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait dengan perubahan regulasi sektor pertambangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Di antara peraturan daerah yang dicabut adalah Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pencabutan ini disebabkan oleh perubahan kewenangan yang kini beralih ke Pemerintah Pusat, sesuai dengan perubahan dalam kebijakan pertambangan nasional.
Namun, langkah ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Walhi Jambi. Abdullah, Direktur WALHI Jambi, menyatakan bahwa pencabutan peraturan daerah tersebut dapat membawa dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
“Sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam, WALHI Jambi mengecam keputusan Pemerintah Provinsi Jambi yang mencabut sejumlah peraturan daerah terkait pengelolaan pertambangan. Kami memahami adanya perubahan regulasi di tingkat nasional yang berdampak pada kewenangan daerah, namun pencabutan ini berisiko melemahkan perlindungan lingkungan dan mengesampingkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi prioritas dalam pengelolaan sektor pertambangan,” tegas Abdullah.
Abdullah menambahkan bahwa pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara berpotensi menurunkan kontrol dan pengawasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. Menurutnya, sektor pertambangan yang tidak diawasi secara ketat dapat merusak ekosistem, mencemari air dan udara, serta merugikan masyarakat lokal.
“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk tidak hanya mengikuti kebijakan pusat tanpa mempertimbangkan konteks lokal yang ada. Sumber daya alam yang ada harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan, transparansi, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa regulasi yang ada tetap mendukung perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat, bukan semata-mata mementingkan kepentingan sektor pertambangan tanpa memperhatikan dampaknya,” tambah Abdullah.
WALHI Jambi berharap pemerintah provinsi dapat meninjau kembali kebijakan ini dan berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup.