Sabtu, 05 Agustus 2023 menjadi hari yang akan selalu dikenang bagi Feri dan Junai. Berniat ingin berenang di danau yang terlihat indah itu, harus berakhir dengan tenggelamnya teman mereka bernama Marwan hingga meninggal dunia. Peristiwa ini bermula saat ketiga teman tersebut bermain dan berenang di galian bekas tambang yang biasa disebut oleh Masyarakat sekitar dengan sebutan Danau Tosca. Marwan ditemukan oleh tim SAR pada hari Minggu, 06 Agustus 2023 dengan keadaan sudah tidak bernyawa berlokasi 5 meter dari tempat kejadian. Danau Tosca merupakan genangan air yang berasal dari bekas galian tambang batubara sedalam lebih dari 20 Meter yang berada di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Danau Tosca tersebut merupakan bekas galian tambang barubara milik PT. Tebo Prima Coal (TPC). Informasi lain juga didapatkan dari Fuad selaku Camat Tebo Ilir, galian tambang tersebut telah 3 tahun selesai di eksploitasi dan tidak ada aktifitas reklamasi pasca tambang. Peristiwa hilangya nyawa ini merupakan bentuk kelalaian dari PT. Tebo Prima Coal (TPC) sebagai pemilik izin usaha dan menambah daftar buruk pengelolaan pertambangan batubara di Indonesia khususnya Provinsi Jambi.
Umum diketahui, Lubang bekas tambang yang tidak direklamasi memang indah di pandangan mata. Tidak jarang, lokasi ini banyak sekali didatangi oleh Masyarakat sekitar maupun pendatang untuk sekedar berfoto, berenang, hingga menjadikan lokasi wisata di bekas galian tersebut. Masyarakat mungkin belum mengetahui bahaya yang akan mengampiri mereka saat beraktifitas di sekitarnya.
Ambang batas kualitas air bersih yang diatur Permenkes No.32/2017 tentang Standar Baku Mutu Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, solus per aqua, dan Pemandian Umum. Dalam permenkes, higiene sanitasi adalah air dengan kualitas tertentu yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya berbeda dengan kualitas air minum. Berdasarkan beberapa penelitian yang dilakukan terhadap air di dalam lubang bekas galian tambang, banyak temuan berupa logam berat seperti mangan, besi, merkuri, kromium, kobalt, seng, arsenik, selenium, kadmium, barium, timbal, dan thalium. Dari seluruh logam berat tersebut, kandungan mangan dan zat besi jauh melampaui ambang batas. Hal ini akan berdampak kepada Kesehatan dan keselamatan Masyarakat di sekitar bekas galian tambang. Pemegang izin sudah seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya air bekas tambang dan tidak membiarkan lubang tersebut terbuka dalam jangka waktu yang lama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, perusahaan harus menutup lubang bekas tambang paling lambat 30 hari setelah tidak ada kegiatan pertambangan. WALHI Jambi melihat, hingga saat ini masih banyak lubang-lubang tambang yang terbuka tidak direklamasi oleh pemegang izin yang tidak taat aturan namun tidak terkespos ke publik. Pemerintah sudah seharusnya bersikap tegas dengan PT. Tebo Prima Coal (TPC) dan pemengang izin pertambangan lainnya di Provinsi Jambi, hingga lakukan pencabutan izin. Berdasarkan data temuan yang didapatkan oleh WALHI Jambi, PT. Tebo Prima Coal (TPC) telah menyerahkan jaminan kepada pemerintah sebagai jaminan reklamasi dan pasca tambang. Namun hingga hari ini, lubang bekas tambang pertambangan masih terbuka lebar yang berdampak kepada kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. atas temuan ini, pemerintah juga seharusnya lebih responsif terhadap lubang bekas tambang ini, jaminan reklamasi pasca tambang seharusnya bisa digunakan untuk mengantisipasi agar hal seperti ini tidak terulang kembali.