Siaran Pers
Stop Green Washing, Selamatkan Lingkungan!
Michelin merupakan perusahaan ban raksasa yang berinvestasi membangun perusahaan perkebunan dan pengolahan karet bersama dengan Barito Pacific Group melalui PT. Royal Lestari Utama (RLU) pada tahun 2015. Hingga pada akhirnya, pada Juni 2022 seluruh saham yang dimiliki oleh Barito Pacific Group dibeli oleh Michelin yang menjadikannya sebagai pemilik utama Royal Lestari Utama (RLU). Pembangunan perusahaan perkebunan dan pengolahan karet ini mengadopsi komitemen No Deforestation, No Peat and No Exploitation (NDPE) yaitu komitmen pada hal-hal sebagai berikut: Persetujuan atas Dasar Informasi Awal tanpa Paksaan atau Free Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal lainnya; nol pembakaran; pencegahan kondisi kerja buruk; dan pelestarian areal Nilai Konservasi Tinggi (NKT/HCV), areal Stok Karbon Tinggi (SKT/HCS) dan lahan gambut.
PT. Lestari Asri Jaya (LAJ) yang merupakan anak perusahaan Royal Lestari Utama (Michelin Grup) adalah perusahaan perkebunan karet dengan luasan 61.495 Ha. PT. LAJ masuk ke dalam administrasi Desa Pemayungan Kabupaten Tebo Kecamatan Sumay. Dalam proses aktifitas produksi di lapangan, PT. LAJ telah melakukan studi identifikasi High Conservation Value (HVC/ NKT) dan High Carbon Stock (HCS/ SKT) yang masuk ke dalam nilai-nilai NDPE pada tahun 2019. Berdasarkan fakta lapangan yang di dapatkan oleh WALHI Jambi, studi yang dilakukan dalam rangka untuk memenuhi komitmen NDPE tersebut tidak partisipatif dilakukan bersama masyarakat yang berada di dalam izin yang diberikan oleh negara. Masyarakat yang berada di dalamya tidak pernah dilibatkan dalam proses studi di lapangan yang mana ini merupakan bentuk tidak adanya penghormatan atas keberadaan masyarakat adat dan lokal. Kepala Desa Pemayungan pada saat itu juga diminta untuk hadir dalam konsultasi public yang dilakukan bersamaan dengan desa lainnya yang masuk ke dalam perizinan perusahaan, namun konsultasi tersebut lebih banyak membahas tentang karbon, bukan keberlanjutan lingkungan atas keberadaan PT. LAJ. Selain itu, Kepala desa selaku pimpinan yang memiliki otoritas wilayah tidak pernah dimintai izin untuk melakukan aktifitas studi dan setuju atau tidak dengan keberadaan perusahaan di dalam wilayahnya.
Intimidasi dan kriminalisasi juga menjadi hal yang sering dialami oleh masyarakat Desa Pemayungan. Pada tahun 2019, kebun salah satu masyarakat didatangi oleh pihak PT. LAJ kemudian pokok tanaman karet masyarakat dicoret menggunakan cat semprot dengan bertuliskan HCV. Tidak lama kemudian tanah yang sudah dicoret diratakan menggunakan alat berat. Masyarakat di Desa Pemayungan juga mendapatkan tindakan kriminalisasi berupa surat pemanggilan dari kepolisian akibat dituduh merambah lahan perusahaan yang notabene kebun mereka sendiri dan sudah digarap sebelum adanya perusahaan datang.
Tidak hanya penggusuran yang diterima oleh masyarakat, namun juga akibat pembukaan lahan yang dilakukan secara masif, berskala besar dan kebijakan perusahaan yang membuat Wildlife Conservation Area (WCA) atau Wilayah Cinta Alam di sekitar kebun masyarakat, membuat jalur jelajah dan habitat elephas maximus sumatranus atau gajah sumatera semakin menyempit. Hal ini menimbulkan konflik antara petani dan kawanan satwa liar Gajah Sumatera. Masyarakat dihadapkan dengan fenomena dimana pagi hari harus berhadapan dengan penggusuran dari perusahaan, dan malam hari harus berjibaku menghalau masuknya kelompok Gajah ke kebun mereka. Hal ini menunjukkan betapa jelasnya ketimpangan tata kelola pemerintah dan buruknya tata kelola perusahaan di lapangan.
Abdullah, Direktur WALHI Jambi menyampaikan “Dengan fakta yang ditemukan di lapangan, jelas bahwa opini-opini berkelanjutan yang dibangun oleh PT. Lestari Asri Jaya anak perusahaan dari Royal Lestari Utama (Michelin Grup) adalah upaya green washing. Hal ini bertujuan untuk memanipulasi kejahatan-kejahatan lingkungan yang mereka lakukan dalam praktek bisnisnya. Michelin Grup melalui anak perusahaannya mengabaikan begitu saja fakta-fakta kejahatan lingkungan, konflik, dan berbagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan membangun citra yang baik dengan klaim ramah lingkungan, padahal dalam praktek sebenarnya jauh dari itu”.
Narahubung:
Abdullah ( Direktur ED WALHI Jambi) : 0811-7454-744
Eko M Utomo (Manajer Advokasi, Kajian, dan Kampanye) : 0852-6648-1838