Ini Alasan WALHI Jambi Minta Pemerintah Cabut Izin PT LKU: Sejak 1998 Hingga 2018 Tidak Pernah Produksi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Jambi (WALHI Jambi) tengah mendorong pemerintah mencabut izin PT. Limbah Kayu Utama (PT. LKU) dari Kabupaten Tebo dan Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

Bukan tanpa alasan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, wawancara, dan kajian dokumen yang telah dilakukan di Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, WALHI Jambimenemukan sejumlah pelanggan terhadap perusahaan tersebut.

Diantaranya, sejak mendapatkan penerbitan izin pada tahun 1998 hingga tahun 2018, PT. LKU tidak pernah menunjukkan aktifitas produksi pada wilayah konsesi yang dimaksud, yakni di Desa Olak Kemang.

“Namun hingga sekrang belum ada pencabutan izin PT. LKU, padahal tidak ada aktifitas penanaman,” kata Direktur WALHI Jambi Abdullah, Rabu, 19 Oktober 2022.

Menurut dia, hal ini melanggar ketentuan perundang-undangan diantaranya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.62/Menhut-II/2008 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Dan Hutan Tanaman Rakyat.

Selain itu, juga melanggar Permenhut P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan.

Atas dasar itu, WALHI Jambi merekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia agar mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 327/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Seluas 19.300 (Sembilan belas ribu tiga ratus hectare) di Propinsi Daerah Tingkat 1 Jambi Kepada PT. Limbah Kayu Utama (PT. LKU).

Kemudian, meminta kepada Kementerian Lingkungan HIdup dan Kehutanan RI Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap perusahaan PT. Limbah Kayu Utama (PT. LKU) yang untuk segerah diberikan sanksi adminitrasi evaluasi izin dan pencabutan izin.

Selanjutnya, memerintahkan kepada PT. Limbah Kayu Utama (PT. LKU) untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerja IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 327/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998.

Terlahir, WALHI Jambi memerintahkan kepada PT. Limbah Kayu Utama (PT. LKU) untuk memenuhi semua kewajiban finansial yang belum diselesaikan dan membuat serta melaporkan pertanggung jawaban yang meliputi seluruh aspek kegiatan teknis dan financial kepada pemerintah.

“Soal Perusahaan IUPHHK-HT PT. Limbah Kayu Utama ini sudah kita laporkan secara khusus kepada para pihak,” kata dia.

Diketahui, WALHI Jambi tengah melakukan konsolidasi dengan desa-desa di Kabupaten Tebo dan Kabupaten Batanghari yang masuk kedalam izin PT. LKU.

Konsolidasi ini dilakukan untuk meminta pemerintah mencabut izin PT. LKU. (***)

Sumber : Portal Tebo

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More