WALHI Jambi Dorong Pencabutan Izin PT LKU Menuju Wilayah Kelola Rakyat

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Jambi (WALHI Jambi) tengah dorong pencabutan izin PT Limbah Kayu Utama (PT LKU) yang berada di wilayah Kabupaten Tebo dan Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Saat inipun WALHI Jambi tengah melakukan konsolidasi dengan desa-desa di dua kabupaten tersebut.

Konsolidasi ini dilakukan terkait pencabutan izin PT LKU. “Ini kita lagi di Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo,” kata Direktur WALHI Jambi Abdullah, Rabu, 19 Oktober 2022.

Abdul sapaan Abdullah berkata, Selasa, 18 Oktober 2022 kemarin, masyarakat menyampaikan secara langsung kepada Pemkab agar mendorong upaya pengakuan Wilayah Kelola Rakyat di Desa Olak Kemang.

Pj Bupati Tebo, kata Abdul, berjanji bakal menghadap menteri pada akhir bulan Oktober ini untuk menyampaikan persoalan tersebut.

“Informasinya jadwal sudah diagendakan, nanti kalau sudah pasti akan dikabari,” ujar Abdul.

WALHI Jambi, kata dia, akan melakukan intervensi di pertemuan tersebut. “Kalo keluar rekomendasi pencabutan izin dari Pj, kami juga harus dapatkan rekomendasi dari bupati Batanghari dan Gubernur Jambi,” ujarnya. (***)

Sumber : Portal Tebo

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More